Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja, Warga Subang Berharap Segera Dipulangkan

PASUNDANEKSPRES.ID - Seorang warga Kabupaten Subang bernama Dasuki Faisal Abdulah diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Kamboja.
Saat ini, Dasuki dilaporkan berada di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja sambil menunggu kepastian proses pemulangan ke tanah air.
Kasus ini mencuat setelah Dasuki menyampaikan pengaduan melalui akun Instagram Bupati Subang.
Dalam laporannya, ia berharap mendapat perhatian pemerintah daerah agar segera dipulihkan dan dipulangkan ke Indonesia.
Keluarga Korban TPPO di Kamboja Sudah Lapor ke Disnakertrans Subang
Pihak keluarga juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang untuk mendapatkan pendampingan resmi.
Kepala Bidang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Disnakertrans Subang, Dedi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari keluarga korban dan langsung menindaklanjutinya.
“Sudah ada pengaduan dari keluarga. Dasar pengaduan tersebut kemudian dibuatkan surat untuk Kementerian Luar Negeri dan BP3MI Bandung. Informasi dari BP3MI Bandung saat ini sedang diproses,” ujar Dedi saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Jumat (26/4/2026).
Menurutnya, langkah administrasi dan koordinasi lintas instansi dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap warga Subang yang diduga menjadi korban penempatan kerja bermasalah di luar negeri.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, karena kwhatir jadi korban TPPO di Kamboja.
“Kami Disnakertrans meminta masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar memastikan legalitas perusahaan penyalur serta mengikuti mekanisme penempatan yang sesuai aturan guna menghindari risiko eksploitasi dan perdagangan orang,” tutup Dedi.(cdp/ysp)
