Diskusi Alot Ubah Tata Ruang Subang, Perlu Koordinasi Lintas Sektor

SUBANG-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang tahun 2025–2045 tengah menjadi pembahasan DPRD Subang.
Regulasi ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang RTRW Subang 2011–2031, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan terkini.
Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana menegaskan, pembahasan RTRW bukan perkara mudah karena menyangkut sinkronisasi lintas kementerian. Salah satu persoalan krusial adalah terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kita berharap aturan ini segera rampung, tapi memang tidak semudah itu. Bahkan, Kementerian Pertanian masih harus sinkron dengan kementerian lain. Soal luasan LP2B ini harus jelas, harusnya dilakukan survei bersama,” ujarnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, Rabu (24/9/2025).
Victor mengatakan, RTRW dapat dievaluasi setiap lima tahun, sehingga revisi merupakan hal wajar demi menyesuaikan kebutuhan nasional maupun daerah.
Menurutnya, Perda RTRW terbaru perlu mengakomodir program strategis nasional yang masuk ke Subang.
“Revisi ini bukan hanya soal penyesuaian administratif, tapi juga bagaimana tata ruang benar-benar memberi manfaat dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi NasDem DPRD Subang, Hendra Purnawan menekankan pentingnya inisiatif pemerintah daerah dalam menyelesaikan prasyarat teknis penyusunan RTRW, salah satunya terkait LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
“LP2B itu dipersyaratkan sebagai dasar, ada aturannya, dan tidak bertentangan dengan regulasi. Pemerintah daerah seharusnya bisa mengambil inisiatif untuk menyelesaikan LP2B,” ungkapnya.
Alurnya, kata Hendra, memang dimulai dari aturan yang lebih tinggi, lalu perda. Tetapi di perda RTRW juga disarankan, bila bupati atau gubernur bisa membuat aturan daerah sebagai dasar RTRW.
“Kabupaten Subang karena belum mempunyai Perda LP2B yang padahal Perda LP2B sebagai syarat untuk pembahasan raperda RTRW,” tuturnya.
Maka, lanjut Wakil Ketua Komisi III ini, Pemda Subang menggunakan Peraturan Bupati pada saat itu sebagai panduan luasan lahan pertanian berkelanjutan di dalam Raperda RTRW yang sudah dibahas di DPRD dan saat ini sedang pada tahapan lintas sektoral di Kementerian ATR/BPN.
Berdasarkan tahapan, Hendra menjelaskan, penyusunan RTRW dimulai dari pengajuan oleh bupati, pembahasan lintas sektoral antara ATR, Pemkab, dan DPRD, dilanjutkan dengan persetujuan substansi bersama gubernur, bupati, dan DPRD, kemudian evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, hingga akhirnya penetapan RTRW sebagai Perda.
“Saat ini, Raperda RTRW Subang masih berada di tahap pembahasan lintas sektor. DPRD berharap seluruh proses dapat dipercepat agar regulasi tata ruang periode 2025–2045 segera memiliki kepastian hukum sebagai dasar pembangunan dan investasi di Kabupaten Subang,” pungkasnya.(cdp/ysp)
