Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ditangkap di Cisalak, Polres Subang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,14 Kg

H
HubaEditor: Huba
|08:25 WIB
Bagikan:
Ditangkap di Cisalak, Polres Subang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,14 Kg
UNGKAP KASUS: Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo saat melakukan pres releease pengukapan kasus Sabu seberat 5 kg.

SUBANG-Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/1/25), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan keberhasilan pihaknya dalam membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram.

Ariek mengungkapkan, dua orang tersangka, masing-masing berinisial U.P (38 tahun) dan Y.S.H (42 tahun), berhasil diamankan oleh petugas. 

“Kedua tersangka yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dengan modus operandi transaksi secara langsung,” ungkapnya.

Ariek menyebut, penangkapan dilakukan di tiga lokasi di Kecamatan Cisalak, tepatnya di pinggir Jalan Kp. Ciharunten, Desa Sukakerti, Kabupaten Subang, pada Selasa (14/1/25) sekitar pukul 00.30 WIB. Barang bukti berupa lima bungkus besar plastik berisi sabu ditemukan dalam kemasan teh guanyinwang.

Kapolres Subang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

Setelah menerima laporan, Satres Narkoba Polres Subang segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan.

“Pada 14 Januari dini hari, tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram, empat unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan R4 merk Honda Brio,” jelas AKBP Ariek.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 13 miliar.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Subang. 

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi, Sabu 5,14 kilogram, telepon genggam 4 unit, mobil Honda Brio 1 unit.

"Polres Subang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkoba,” pungkasnya.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN

Nasional1 jam lalu
Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun

Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun

Nasional1 jam lalu
Lowongan Kerja di Subang untuk Lulusan SMA/SMK Oktober 2026

Lowongan Kerja di Subang untuk Lulusan SMA/SMK Oktober 2026

Lifestyle1 jam lalu
Pertamina EP Subang Field dan BPBD Memperkuat Kesiapsiagaan Penanganan Bencana

Pertamina EP Subang Field dan BPBD Memperkuat Kesiapsiagaan Penanganan Bencana

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Laporan Keuangan Palsu Ikut Dibidik, Prabowo Tutup 700 BUMN Bermasalah

Laporan Keuangan Palsu Ikut Dibidik, Prabowo Tutup 700 BUMN Bermasalah

Nasional1 jam lalu
Prabowo Targetkan Kredit Rakyat Rp400 Triliun pada 2027, Ini Fokus Penyalurannya

Prabowo Targetkan Kredit Rakyat Rp400 Triliun pada 2027, Ini Fokus Penyalurannya

Nasional2 jam lalu
Proyek Pengairan PUPR Subang Capai 95 Persen, Tiga Lokasi Masih Dikerjakan

Proyek Pengairan PUPR Subang Capai 95 Persen, Tiga Lokasi Masih Dikerjakan

Subang2 jam lalu
PKS Soroti Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Mardani: Tidak Bisa Dianggap Angin Lalu

PKS Soroti Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Mardani: Tidak Bisa Dianggap Angin Lalu

Nasional2 jam lalu
Kelas Pelatihan Gratis BLK Subang 2026 Siapkan 3 Program, Ini Syarat Pendaftarannya

Kelas Pelatihan Gratis BLK Subang 2026 Siapkan 3 Program, Ini Syarat Pendaftarannya

Lifestyle3 jam lalu
Pemerintah Siapkan Program Satu Orang Satu Rekening, Gelontorkan Anggaran Rp 1,28 Triliun

Pemerintah Siapkan Program Satu Orang Satu Rekening, Gelontorkan Anggaran Rp 1,28 Triliun

Nasional4 jam lalu