DPRD Pertanyakan Proyek Perkebunan Teh dan Nanas yang Alih Fungsi Lahan Jadi Kebun Tebu

PASUNDANEKSPRES.ID - Rencana alih fungsi lahan perkebunan teh dan nanas menjadi perkebunan tebu di wilayah Subang Selatan kembali menuai sorotan. Sekarang Anggota DPRD Kabupaten Subang dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2, Hendra Purnawan Boeng, mempertanyakan dasar kajian dan analisis yang digunakan dalam kebijakan tersebut, mengingat kawasan Subang Selatan memiliki peruntukan ruang yang telah diatur secara jelas dalam regulasi daerah.
Menurut Hendra, Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah menetapkan wilayah Subang Selatan sebagai kawasan dataran tinggi dan pegunungan yang memiliki fungsi utama sebagai kawasan lindung, konservasi resapan air, serta pengembangan pertanian dan pariwisata berbasis alam.
Wilayah yang masuk dalam zona selatan tersebut meliputi Kecamatan Ciater, Jalancagak, Kasomalang, Tanjungsiang, Cisalak, Serangpanjang, dan sebagian wilayah Cagak. Dalam regulasi tersebut, kawasan selatan diarahkan untuk mempertahankan fungsi ekologis yang sangat penting bagi keseimbangan lingkungan Kabupaten Subang.
“Perda RTRW Kabupaten Subang sudah mengatur bahwa wilayah selatan merupakan kawasan lindung, kawasan resapan air, pengembangan hortikultura, buah-buahan seperti nanas, perkebunan teh, serta kawasan wisata alam. Karena itu perlu dipertanyakan dasar dan kajian apa yang digunakan jika ada alih fungsi lahan perkebunan teh dan nanas menjadi tebu,” ucap Hendra pada Rabu (3/6/2026).Hendra menjelaskan bahwa dalam RTRW, fungsi lindung kawasan selatan diarahkan untuk menjaga hutan lindung dan kawasan resapan air demi menjaga kestabilan hidrologis wilayah di bawahnya. Selain itu, kawasan tersebut juga menjadi pusat pengembangan tanaman hortikultura dan perkebunan yang selama ini menjadi ciri khas Subang Selatan.
Menurut Hendra, jika alasan alih fungsi lahan tersebut dikaitkan dengan program ketahanan pangan nasional dan percepatan swasembada gula, maka perlu dilihat kembali kesesuaian lokasi pengembangan tebu berdasarkan regulasi yang berlaku.
Ia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional yang menargetkan penambahan areal perkebunan tebu baru seluas 700 ribu hektare di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, dalam implementasinya, pemerintah lebih memprioritaskan pengembangan tebu di wilayah dataran rendah yang memiliki kondisi iklim dan karakteristik lahan yang lebih sesuai untuk meningkatkan produktivitas serta rendemen gula.
“Kita bicara ketahanan pangan, tentu itu penting. Tetapi Subang sudah memiliki wilayah yang memang diperuntukkan untuk pengembangan tebu seperti daerah Purwadadi dan sekitarnya. Pertanyaannya, mengapa justru kawasan dataran tinggi yang selama ini menjadi sentra teh dan nanas dialihkan menjadi tebu?” katanya.
Berdasarkan pemetaan pengembangan tebu nasional, wilayah Jawa Barat yang menjadi fokus perluasan areal tebu antara lain Indramayu, Majalengka, Subang bagian dataran rendah, Kuningan, Sumedang, dan Purwakarta.
Sementara kawasan dataran tinggi umumnya lebih direkomendasikan untuk pengembangan tanaman hortikultura dan buah-buahan karena memiliki kondisi agroklimat yang lebih sesuai.
Hendra menilai perlu ada keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait dasar pertimbangan teknis, ekonomi, dan lingkungan dalam rencana pengembangan perkebunan tebu di Subang Selatan.
Menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut perubahan fungsi lahan harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan, dampak sosial, serta kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor perkebunan teh dan nanas.
Selain itu, ia mengingatkan kawasan selatan juga merupakan salah satu penyangga sumber air bagi wilayah Kabupaten Subang. Karena itu, perubahan tata guna lahan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun sektor pertanian yang telah berkembang selama puluhan tahun.
“Jadi alasan apa dan analisa apa yang digunakan sehingga lahan perkebunan teh dan nanas di Subang Selatan dialihfungsikan menjadi tebu? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan kepastian,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak terkait, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan pengelola perkebunan, dapat menjelaskan secara komprehensif dasar kebijakan tersebut sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Aktivis: Alih Fungsi Lahan Perlu Dicermati Serius
Aktivis sosial Ulul Fahmi Fauzy menilai perubahan fungsi lahan yang terjadi di Subang Selatan perlu dicermati secara serius. Menurutnya, persoalan yang muncul bukan semata-mata soal identitas daerah sebagai penghasil nanas, melainkan potensi hilangnya karakter kawasan yang selama ini terbentuk dari aktivitas pertanian dan kehidupan masyarakat setempat.
“Subang Selatan tidak kehilangan identitas sebagai penghasil nanas, tapi kehilangan entitas. Ini yang mengerikan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya program pembangunan Kebun Benih Datar (KBD) tebu yang ditandai pemasangan spanduk Direktorat Jenderal Perkebunan melalui Direktorat Perbenihan Perkebunan Kementerian Pertanian RI. Berdasarkan informasi yang tertera, program tersebut mencakup pembangunan kebun benih datar tebu seluas kurang lebih 140 hektare dan melibatkan Kementerian Pertanian bersama PT BMN.
Ulul menyoroti adanya perubahan pemanfaatan lahan yang sebelumnya dikenal sebagai kawasan perkebunan teh dan kini mulai diarahkan untuk pengembangan tanaman tebu. Menurutnya, setiap program pembangunan memang bertujuan meningkatkan produktivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi, namun pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan, serta keberlangsungan masyarakat sekitar.Ia berharap pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dapat membangun komunikasi yang baik agar pengembangan pertanian dapat memberikan manfaat luas tanpa menimbulkan keresahan di tengah warga. (hdi/ysp)
