DPRD Subang Sahkan Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Bupati: Ikhtiarkan Tingkatkan Kualitas Layanan

SUBANG - DPRD Subang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Jumat (30/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurachman, didampingi Wakil Ketua III Udaya Romantir, dan diikuti 39 anggota DPRD.
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita yang akrab disapa Kang Rey pun turut hadir bersama Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi.
Kang Rey menegaskan, pengesahan Perda tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten Subang.
“Penetapan Perda ini bukanlah akhir, melainkan awal dari ikhtiar yang nyata. Pemerintah Daerah Kabupaten Subang berkomitmen untuk memperkuat pelayanan kesehatan, mengutamakan upaya promotif dan preventif, serta meningkatkan mutu dan pemerataan layanan kesehatan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, proses penyusunan Raperda telah melalui tahapan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat serta fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Sejumlah penyempurnaan juga telah dilakukan untuk memastikan rancangan regulasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kang Rey menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Pansus III, serta perangkat daerah dan tim penyusun yang telah terlibat dalam pembahasan hingga Raperda tersebut memperoleh persetujuan bersama.
“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang yang telah bekerja keras bersama tim Pansus dan perangkat daerah terkait untuk membahas dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesehatan ini,” tuturnya.
Setelah disetujui DPRD, Perda tersebut selanjutnya akan diajukan untuk memperoleh nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.
Lebih lanjut, Kang Rey mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bergotong royong mewujudkan komitmen peningkatan pelayanan kesehatan. Ia menekankan bahwa keberhasilan penerapan regulasi tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, DPRD, dan masyarakat.
Melalui Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Pemkab Subang berharap upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dapat berjalan lebih terarah, dengan mengedepankan pencegahan penyakit, promosi kesehatan, peningkatan mutu pelayanan, serta pemerataan akses layanan bagi seluruh warga.(cdp/ysp)
