DPRD Subang Targetkan 18 Raperda Bisa Disahkan Tahun 2025

SUBANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menargetkan mampu mengesahkan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 Raperda merupakan usulan dari Bupati Subang dan 5 lainnya berasal dari inisiatif DPRD.
Sekretaris DPRD Kabupaten Subang, Tatang Supriyatna menyampaikan, penyusunan Propemperda ini mengacu pada kebutuhan pembangunan daerah dan dinamika regulasi yang terus berkembang.
“Kami berharap seluruh Raperda yang telah ditetapkan ini dapat diselesaikan di tahun 2025, sehingga tidak ada yang tertunda ke tahun 2026. Hal ini juga menunjukkan bahwa kinerja DPRD Subang responsif dan tepat waktu,” terangnya.
Tatang menegaskan pentingnya penyelesaian seluruh Raperda ini diupayakan tahun 2025 ini rampung.
Pada tahun 2024, DPRD Subang berhasil menyelesaikan seluruh 18 Raperda yang diusulkan, termasuk 7 Raperda dari legislatif, sebuah capaian yang ingin kembali direplikasi tahun ini.
“Dengan semangat kerja kolektif dan sinergi antara eksekutif dan legislatif, kami optimistis seluruh target Propemperda 2025 bisa tercapai. Ini bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan kualitas regulasi daerah,” tambah Tatang.
Tatang mengatakan, rapat penetapan Propemperda ini telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang dan menjadi acuan kerja legislasi daerah selama tahun 2025.
Daftar Raperda Tahun 2025
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026 (Usul Bupati)
2. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten SubangTahun Anggaran 2024 (Usul Bupati)
3. Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 Usul Bupati
4. Kawasan Industri Berwawasan Kemitraan Di Kabupaten Subang (Usul Bupati)
5. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (Usul Bupati)
6. Penanggulangan Kemiskinan (Usul Bupati)
7. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Desa (Usul Bupati)
8. Perubahan Kelima AtasPeraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang (Usul Bupati)
9. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2025-2029 (Usul Bupati)
10. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang Tahun 2023-2043 (Usul Bupati)
11. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Usul Bupati)
12. Penyertaan Modal Pemerintah DaerahKepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Rangga Kabupaten Subang Berupa Barang Milik Daerah (Usul Bupati)
13. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pt. Bpr Subang (Perseroda) Untuk Mendukung Program Pembiayaan Kelompok Petani, Peternak, Dan/Atau Koperasi Petani (Usul Bupati)
14. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Usul DPRD)
15. Kebudayaan (Usul DPRD)
16. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2025-2030 (Usul DPRD)
17. Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Subang Tahun 2025-2045 (Usul DPRD)
18. Desain Olahraga Daerah Kabupaten Subang (Usul DPRD). (cdp/ysp)
