Gebyar Pajak Daerah 2025, Bupati Subang Apresiasi Wajib Pajak dan Targetkan PAD Capai 90 Persen

PASUNDANEKSPRES.ID – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., menghadiri kegiatan Gebyar Pajak Daerah Kabupaten Subang Tahun 2025 yang digelar di Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Senin (29/12/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Hj. Yeni Nuraeni, S.Sos., M.AP., menyampaikan bahwa dalam kegiatan Gebyar Pajak Daerah tahun ini, sebanyak sembilan wajib pajak menerima penghargaan atas kepatuhan serta kontribusinya dalam pembayaran pajak daerah.
Ia menjelaskan, hingga saat ini realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang telah mencapai 87 persen atau sekitar Rp834 miliar dari target sebesar Rp961 miliar.
“Posisi capaian PAD kita sampai hari ini berada di angka 87 persen atau sekitar Rp834 miliar dari target Rp961 miliar,” ujar Yeni.
Untuk sektor pajak daerah, lanjut Yeni, realisasi penerimaan telah mencapai 89 persen atau sekitar Rp459 miliar dari target Rp519 miliar. Namun demikian, masih terdapat sisa target penerimaan sekitar Rp59 miliar yang berasal dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Realisasi BPHTB masih berada di kisaran 50 persen, sementara sektor pajak daerah lainnya sebagian besar sudah melampaui 100 persen,” ungkapnya.
Selain itu, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga saat ini tercatat sebesar Rp69,6 miliar atau sekitar 92 persen dari target Rp75,5 miliar yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), realisasi telah mencapai sekitar 86 persen atau Rp42 miliar dari target Rp49 miliar.
“Masih ada sisa tiga hari. Mudah-mudahan target pajak daerah ini bisa mencapai minimal 90 persen hingga tanggal 31 Desember,” pungkas Yeni.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penganugerahan Gebyar Pajak Daerah yang diserahkan langsung oleh Bupati Subang kepada para wajib pajak berprestasi.
Daftar Penerima Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Subang Tahun 2025
Kategori Penghargaan Instansi:
-
P3DW Kabupaten Subang
Kategori Wajib Pajak Air Permukaan Terbesar:
-
PT Kilang Pertamina Internasional Unit VI Balongan
-
PT Supreme Paper Solution
Kategori Wajib Pajak Alat Berat Terbesar:
-
PT Subang Autocomp Indonesia
-
PT Global Dairi Alami
Kategori Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Perusahaan Terbesar:
-
PT Dahana
-
PT Harum Sari Perkasa
Kategori Penelusur KTMDU Terproduktif:
-
Husen
-
Odi Irawan
Pada kesempatan tersebut, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita yang akrab disapa Kang Rey menegaskan bahwa pajak daerah merupakan tulang punggung pembangunan di Kabupaten Subang.
Menurutnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga penguatan tata kelola lingkungan serta sumber daya air.
“Dari pajak kendaraan inilah kita membiayai perbaikan dan peningkatan kualitas jalan. Tahun ini, Rp250 miliar kita alokasikan untuk perbaikan jalan sepanjang 92 kilometer,” jelas Kang Rey.
Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang dapat dirasakan secara langsung.
“Tidak ada sepeser pun uang pajak yang digunakan untuk hal-hal yang tidak penting. Seluruh penerimaan pajak benar-benar kita kembalikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Kang Rey juga berharap Bapenda dapat terus bekerja secara optimal dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah, meskipun terdapat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).
“Alhamdulillah, hasilnya kini mulai kita rasakan bersama. Kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Subang semakin baik dan semakin leucir,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran membayar pajak sebagai wujud kontribusi nyata dalam membangun Kabupaten Subang yang maju, tertib, dan sejahtera.
Kegiatan Gebyar Pajak Daerah Kabupaten Subang Tahun 2025 secara resmi dibuka oleh Bupati Subang dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Anggota DPRD Kabupaten Subang Komisi II, unsur Forkopimda, para Asisten Daerah Setda, kepala perangkat daerah, Kepala UPTD P3DW Subang, pimpinan Bank BJB, mitra Polres Subang, Samsat, Jasa Raharja, serta para penerima penghargaan wajib pajak.
