Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Hari Ini! MK Tolak Tolak Seluruh Permohonan Anis-Muhaimin

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|15:10 WIB
Bagikan:
Hari Ini! MK Tolak Tolak Seluruh Permohonan Anis-Muhaimin
Hari Ini! MK Tolak Tolak Seluruh Permohonan Anis-Muhaimin

PASUNDAN EKSPRES- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait permohonan yang diajukan oleh calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suartoyo, pada Senin, 22 April 2024. MK menolak permohonan pemohon pertama dengan beragam pertimbangan yang diungkapkan dalam putusan tersebut.

Salah satu pertimbangan MK adalah terkait dalil yang diajukan oleh Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang meminta agar capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi.

MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan MK mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan, serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres dan cawapres.

MK juga menegaskan bahwa dalil yang menganggap ada nepotisme hingga keterkaitan dengan presiden Jokowi tidak beralasan menurut hukum.

MK menyatakan bahwa tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo dan Gibran ditetapkan sebagai capres dan cawapres. Selain itu, tidak ada bukti bentuk intervensi yang disampaikan dalam permohonan oleh Anis dan Muhaimin.

Meskipun demikian, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda atau disenting opinion. Pendapat mereka menyoroti sejumlah isu terkait dengan pemilu, seperti kondisi pemilu di masa orde baru.

Menurut mereka, pemilu di masa orde baru, meskipun secara prosedural telah terpenuhi, secara substansial tetap dinilai tidak fair karena adanya pemihakan pemerintah pada salah satu kontestan pemilu dan praktik penyelenggaraan yang tidak memberi ruang kontestasi yang adil bagi semua kontestan.

Hakim MK menekankan pentingnya asas jujur dan adil dalam setiap proses pemilihan umum. Mereka berpendapat bahwa keadilan dan kejujuran dalam pemilu merupakan hal yang sangat mendasar sesuai amanat undang-undang 1945.

Oleh karena itu, proses demokrasi haruslah transparan, adil, dan mengedepankan kepentingan rakyat.

Putusan MK ini mencerminkan upaya untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.

Ini adalah langkah penting dalam memperkuat fondasi demokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem politik negara.

Dengan demikian, diharapkan proses pemilihan umum berikutnya akan semakin transparan, adil, dan representatif bagi semua pihak yang terlibat.

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga11 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang11 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta11 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle12 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang12 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional13 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang14 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional14 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional14 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline14 jam lalu