Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Hari Ini! MK Tolak Tolak Seluruh Permohonan Anis-Muhaimin

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|15:10 WIB
Bagikan:
Hari Ini! MK Tolak Tolak Seluruh Permohonan Anis-Muhaimin
Hari Ini! MK Tolak Tolak Seluruh Permohonan Anis-Muhaimin

PASUNDAN EKSPRES- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait permohonan yang diajukan oleh calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suartoyo, pada Senin, 22 April 2024. MK menolak permohonan pemohon pertama dengan beragam pertimbangan yang diungkapkan dalam putusan tersebut.

Salah satu pertimbangan MK adalah terkait dalil yang diajukan oleh Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang meminta agar capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi.

MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan MK mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan, serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres dan cawapres.

MK juga menegaskan bahwa dalil yang menganggap ada nepotisme hingga keterkaitan dengan presiden Jokowi tidak beralasan menurut hukum.

MK menyatakan bahwa tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo dan Gibran ditetapkan sebagai capres dan cawapres. Selain itu, tidak ada bukti bentuk intervensi yang disampaikan dalam permohonan oleh Anis dan Muhaimin.

Meskipun demikian, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda atau disenting opinion. Pendapat mereka menyoroti sejumlah isu terkait dengan pemilu, seperti kondisi pemilu di masa orde baru.

Menurut mereka, pemilu di masa orde baru, meskipun secara prosedural telah terpenuhi, secara substansial tetap dinilai tidak fair karena adanya pemihakan pemerintah pada salah satu kontestan pemilu dan praktik penyelenggaraan yang tidak memberi ruang kontestasi yang adil bagi semua kontestan.

Hakim MK menekankan pentingnya asas jujur dan adil dalam setiap proses pemilihan umum. Mereka berpendapat bahwa keadilan dan kejujuran dalam pemilu merupakan hal yang sangat mendasar sesuai amanat undang-undang 1945.

Oleh karena itu, proses demokrasi haruslah transparan, adil, dan mengedepankan kepentingan rakyat.

Putusan MK ini mencerminkan upaya untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.

Ini adalah langkah penting dalam memperkuat fondasi demokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem politik negara.

Dengan demikian, diharapkan proses pemilihan umum berikutnya akan semakin transparan, adil, dan representatif bagi semua pihak yang terlibat.

Berita Terbaru

Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lifestyle10 menit lalu
Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Lifestyle58 menit lalu
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Nasional1 jam lalu
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Lifestyle1 jam lalu
Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Nasional1 jam lalu
Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Headline1 jam lalu
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Subang2 jam lalu
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nasional2 jam lalu
7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

Headline2 jam lalu