Industri di Subang Jangan Ganggu Lahan Pertanian, Supaya Program Ketahanan Pangan Berjalan

SUBANG-Pertumbuhan industri yang kian pesat berpotensi menggerus lahan pertanian. Kondisi ini bisa terjadi apabila Pemda Subang abai terhadap sektor pertanian.
Dosen Pertanian Politeknik Negeri Subang (Polsub), Tita Nurmaina Sari Hidayah menegaskan, perlindungan lahan pertanian harus dituangkan dalam regulasi yang lebih kuat.
Ia menyarankan agar Pemkab Subang segera menetapkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara tegas larangan mengalihfungsikan lahan produktif untuk pembangunan pabrik atau industri.
“Jika tidak ada regulasi yang jelas, dikhawatirkan lahan-lahan subur akan semakin berkurang. Padahal Subang punya potensi besar di sektor pertanian,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres, beberapa waktu lalu.
Menurut Tita, pembangunan industri di Subang memang tidak bisa dihindari seiring masuknya berbagai investasi.
Namun, lokasi pembangunan sebaiknya diarahkan ke lahan non-produktif atau kawasan yang memang sudah ditetapkan sebagai area industri. Dengan begitu, keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan pertanian tetap terjaga.
Selain regulasi, perhatian pemerintah terhadap petani juga sangat penting. Tita menilai petani harus mendapat dukungan berupa bantuan teknologi, akses pasar yang lebih luas, hingga pelatihan keterampilan agar lahan yang dikelola tetap produktif dan berdaya saing.
Subang sendiri, lanjutnya, memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas pertanian, terlebih dengan keberadaan Politeknik Negeri Subang yang memiliki jurusan pertanian.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi dinilai dapat menjadi solusi untuk memperkuat inovasi dan pengembangan sektor pertanian.
“Kerja sama ini bisa diwujudkan melalui program riset bersama, pendampingan kepada petani, hingga penerapan teknologi tepat guna,” jelasnya.
Dengan demikian, sektor pertanian di Subang diharapkan tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang sesuai kebutuhan zaman.
“Harapan kami, langkah ini bisa menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan keberlanjutan lahan pertanian. Subang tidak boleh kehilangan identitasnya sebagai daerah yang kaya potensi pangan,” jelasnya.
Kepala Bidang Penyuluhan dan. Sumber Daya, Cecep S mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mempertahankan pahan pertanian ditengah gempuran perkembangan industri di Kabupaten Subang.
“Salah satu upayanya adalah dengan adanya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh dialih fungsikan seluas 64.245,51 hektare,” ucapnya.
LP2B merupakan bidang lahan yang ditetapkan dan dilindungi untuk secara konsisten menghasilkan pangan pokok guna mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian secara berkelanjutan, melindungi kawasan pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat.
Selain LP2B, terdapat juga Lahan Baku Sawah (LBS) yang merupakan semua lahan yang secara periodik digunakan untuk menanam padi atau tanaman lain.
LP2B sendiri merupakan subset atau bagian dari LBS yang memiliki status perlindungan khusus. Di Subang luas LBS saat ini seluas 90.531,77 hektare.
Dalam upaya mempertahankan lahan pertanian, Cecep mengatakan terdapat juga Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Selain LP2B, upaya lainnya yang dengan adanya Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) seluas 72.000 hektare,” ucapnya.
Lahan ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan agraria dan tata ruang (ATR/BPN) untuk menjaga kelestarian dan tidak dialihfungsikan menjadi peruntukan lain, guna mendukung ketahanan pangan nasional.
Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi, pada Kamis (28/8/2025) beberapa waktu lalu, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita juga menyampaikan bahwa pihaknya sengaja menahan beberapa keputusan terkait investasi agar dapat menekan jumlah alih fungsi lahan.
“Waktu saya menghadiri rapat di Kementerian ATR/BPN, saya memutuskan untuk hold semuanya. Saya meminta kementerian untuk datang langsung ke Subang dan melihat realita di lapangan. Saya tidak ingin disebut sebagai bupati yang memaksakan industri sehingga menimbulkan banyak alih fungsi lahan,” ucapnya.
Diketahui, saat ini di Subang baru ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Subang.(znl/cdp/ysp)
