Isu Penghapusan PPPK Paruh Waktu, Kepala BKPSDM Subang: Belum Ada Informasi Resmi dari Pemerintah Pusat

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mulai berlaku pada 2026.
Dalam aturan baru tersebut, status aparatur sipil negara (ASN) hanya akan terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Subang, Dadang Darmawan menyampaikan, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat terkait wacana penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menurut Dadang, kabar yang beredar di masyarakat masih sebatas informasi belum resmi.
Pihaknya juga belum menerima pemberitahuan formal baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN RI).
“Untuk isu penghapusan skema PPPK paruh waktu sampai saat ini belum ada informasi resmi yang kami terima dari pemerintah pusat,” ujar Dadang saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Selasa (2/3/2026).
Berdasarkan data sementara BKPSDM, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Subang tercatat sebanyak 5.911 orang.
Namun, angka tersebut terus berkurang seiring adanya pegawai yang mengundurkan diri.
Dadang menjelaskan, pengurangan terjadi karena berbagai alasan, seperti memperoleh pekerjaan lain, pindah domisili, hingga faktor pribadi.
“Jumlah awal yang diangkat memang 5.911 orang, tetapi sekarang terus berkurang karena banyak yang mengundurkan diri,” jelasnya.
Dari total tersebut, ada pun rinciannya meliputi pelaksana pelaksana 3.275 orang, guru 2.074 orang dan tenaga kesehatan 562 orang.
Dadang menambahkan, PPPK paruh waktu terbanyak berasal dari tenaga guru, mengingat kebutuhan sumber daya manusia di sektor pendidikan masih cukup tinggi.
BKPSDM Subang menegaskan, pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah kebijakan terkait status PPPK paruh waktu di daerah.
“Saat ini kami masih menunggu arahan resmi. Data yang disampaikan ini juga bersifat sementara dan masih akan kami verifikasi kembali,” pungkas Dadang.(cdp/ysp)
