Kasus Kecelakaan Maut Cipeundeuy Mulai Disidangkan, Sopir Truk Didakwa Berlapis

PASUNDANEKSPRES.ID - Proses hukum kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pemilik warung di Jalan Raya Subang–Purwakarta, tepatnya di Kampung Cijoged, Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Subang.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Tio Saputra digelar pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.c
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Healli, SH membacakan dakwaan terkait kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus Kecelakaan Maut Sudah Resmi Disidangkan
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Subang, Reza Vahlefi, membenarkan bahwa perkara kasus kecelakaan maut tersebut telah resmi disidangkan.
“Benar, hari ini telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara atas nama terdakwa Tio Saputra. Dalam persidangan, terdakwa membenarkan isi surat dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang ditunda untuk agenda pemeriksaan saksi,” ujar Reza Pahlevi saat diwawancara Pasundan Ekspres.
Dalam surat dakwaan, Reza mengungkapkan, Tio Saputra didakwa secara kumulatif dengan tiga pasal sekaligus.
“Dakwaan pertama adalah Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Reza, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 310 ayat (3) yang mengatur kelalaian yang menyebabkan luka berat, serta Pasal 310 ayat (1) mengenai kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
“Karena tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum,” jelas Reza.
Sebelumnya diberitakan, pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 11.40 WIB. Saat itu, truk box bermuatan telur yang dikemudikan terdakwa melaju dari arah Subang menuju Purwakarta. Setibanya di Kampung Cijoged, kendaraan diduga oleng dan menabrak sebuah warung di tepi jalan.
Akibat kecelakaan tersebut, pemilik warung bernama Uin Karnia meninggal dunia di lokasi kejadian. Selain itu, dua orang lainnya mengalami luka ringan dan bangunan warung mengalami kerusakan berat. (cdp/ysp)
