Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kasus Kecelakaan Maut Cipeundeuy Mulai Disidangkan, Sopir Truk Didakwa Berlapis

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|09:40 WIB
Bagikan:
Kasus Kecelakaan Maut Cipeundeuy Mulai Disidangkan, Sopir Truk Didakwa Berlapis
JELASKAN PERKARA: Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Subang, Reza Vahlefi. Cindy Desita/Pasundan Ekspres

PASUNDANEKSPRES.ID - Proses hukum kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pemilik warung di Jalan Raya Subang–Purwakarta, tepatnya di Kampung Cijoged, Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Subang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Tio Saputra digelar pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.c

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Healli, SH membacakan dakwaan terkait kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus Kecelakaan Maut Sudah Resmi Disidangkan

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Subang, Reza Vahlefi, membenarkan bahwa perkara kasus kecelakaan maut tersebut telah resmi disidangkan.

“Benar, hari ini telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara atas nama terdakwa Tio Saputra. Dalam persidangan, terdakwa membenarkan isi surat dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang ditunda untuk agenda pemeriksaan saksi,” ujar Reza Pahlevi saat diwawancara Pasundan Ekspres.

Dalam surat dakwaan, Reza mengungkapkan, Tio Saputra didakwa secara kumulatif dengan tiga pasal sekaligus.

“Dakwaan pertama adalah Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Reza, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 310 ayat (3) yang mengatur kelalaian yang menyebabkan luka berat, serta Pasal 310 ayat (1) mengenai kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

“Karena tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum,” jelas Reza.

Sebelumnya diberitakan, pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 11.40 WIB. Saat itu, truk box bermuatan telur yang dikemudikan terdakwa melaju dari arah Subang menuju Purwakarta. Setibanya di Kampung Cijoged, kendaraan diduga oleng dan menabrak sebuah warung di tepi jalan.

Akibat kecelakaan tersebut, pemilik warung bernama Uin Karnia meninggal dunia di lokasi kejadian. Selain itu, dua orang lainnya mengalami luka ringan dan bangunan warung mengalami kerusakan berat. (cdp/ysp)

Berita Terbaru

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Lifestyle50 menit lalu
Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle1 jam lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline12 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang14 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional15 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional16 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle17 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional18 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline19 jam lalu