Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kasus Narkoba 5,14 Kg Sudah Masuk Kejaksaan Negeri Subang, Jaksa: Jadi Perhatian Serius Penegak Hukum

H
HubaEditor: Huba
|08:20 WIB
Bagikan:
Kasus Narkoba 5,14 Kg Sudah Masuk Kejaksaan Negeri Subang, Jaksa: Jadi Perhatian Serius Penegak Hukum
PERKEMBANGAN KASUS: Kasie Pidum Kejari Subang, Adib Fachri menyebut berkas tahap 1 kasus narkoba 5,14 kilogram sudah diterima kejaksaan.

SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah menerima berkas tahap 1 terkait kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 5,14 kilogram. 

Berkas perkara tersebut saat ini sedang dalam proses penelitian oleh pihak kejaksaan.

Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Subang, Adib Fachri, mengonfirmasi penerimaan berkas tersebut dan menjelaskan tahapan selanjutnya dalam proses hukum.

“Berkasnya sudah kami terima di Kejaksaan. Setelah ini, kami akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan P-21,” terangnya kepada Pasundan Ekspres.

Namun, lanjut Adib, jika masih ada kekurangan, pihaknya akan menerbitkan P-18 dan P-19 sebagai petunjuk untuk melengkapi syarat formil dan materiil dalam berkas perkara.

Adib menegaskan, pihaknya akan melakukan penelitian secara maksimal sebelum batas waktu 14 hari habis.

Selain itu, ia juga mengapresiasi kerja keras Polres Subang, khususnya Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) yang telah berhasil mengungkap kasus ini. 

Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar bukanlah hal yang mudah.

“Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat besarnya barang bukti yang berhasil diamankan. Saat ini, kami masih melakukan penelitian berkas untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutupnya. 

Sebelumya diberitakan, Polres Subang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram pada Kamis (23/1/2025). Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika terbesar di Jawa Barat di awal tahun 2025.

Dua orang tersangka, masing-masing berinisial U.P (38 tahun) dan Y.S.H (42 tahun). Mereka diketahui bekerja sebagai wiraswasta tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dengan modus operandi transaksi secara langsung.

Kapolres Subang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

“Pada 14 Januari dini hari, tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram, empat unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan R4 merk Honda Brio,” jelas AKBP Ariek.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 13 miliar.(cdp/ysp) 

Berita Terbaru

Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Lifestyle19 menit lalu
Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Lifestyle1 jam lalu
Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle2 jam lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle14 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang15 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional16 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional17 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle18 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional19 jam lalu