Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kasus Narkoba 5,14 Kg Sudah Masuk Kejaksaan Negeri Subang, Jaksa: Jadi Perhatian Serius Penegak Hukum

H
HubaEditor: Huba
|08:20 WIB
Bagikan:
Kasus Narkoba 5,14 Kg Sudah Masuk Kejaksaan Negeri Subang, Jaksa: Jadi Perhatian Serius Penegak Hukum
PERKEMBANGAN KASUS: Kasie Pidum Kejari Subang, Adib Fachri menyebut berkas tahap 1 kasus narkoba 5,14 kilogram sudah diterima kejaksaan.

SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah menerima berkas tahap 1 terkait kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 5,14 kilogram. 

Berkas perkara tersebut saat ini sedang dalam proses penelitian oleh pihak kejaksaan.

Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Subang, Adib Fachri, mengonfirmasi penerimaan berkas tersebut dan menjelaskan tahapan selanjutnya dalam proses hukum.

“Berkasnya sudah kami terima di Kejaksaan. Setelah ini, kami akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan P-21,” terangnya kepada Pasundan Ekspres.

Namun, lanjut Adib, jika masih ada kekurangan, pihaknya akan menerbitkan P-18 dan P-19 sebagai petunjuk untuk melengkapi syarat formil dan materiil dalam berkas perkara.

Adib menegaskan, pihaknya akan melakukan penelitian secara maksimal sebelum batas waktu 14 hari habis.

Selain itu, ia juga mengapresiasi kerja keras Polres Subang, khususnya Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) yang telah berhasil mengungkap kasus ini. 

Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar bukanlah hal yang mudah.

“Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat besarnya barang bukti yang berhasil diamankan. Saat ini, kami masih melakukan penelitian berkas untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutupnya. 

Sebelumya diberitakan, Polres Subang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram pada Kamis (23/1/2025). Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika terbesar di Jawa Barat di awal tahun 2025.

Dua orang tersangka, masing-masing berinisial U.P (38 tahun) dan Y.S.H (42 tahun). Mereka diketahui bekerja sebagai wiraswasta tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dengan modus operandi transaksi secara langsung.

Kapolres Subang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

“Pada 14 Januari dini hari, tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram, empat unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan R4 merk Honda Brio,” jelas AKBP Ariek.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 13 miliar.(cdp/ysp) 

Berita Terbaru

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga19 menit lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline38 menit lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline58 menit lalu
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle2 jam lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle3 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat4 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Headline4 jam lalu
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional11 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline11 jam lalu