Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kata Pakar IT soal Migrasi Sistem TikTok Shop-Tokopedia di Balik Layar

F
Fahrizal Abdul MEditor: Fahrizal Abdul M
|04:00 WIB
Bagikan:
Kata Pakar IT soal Migrasi Sistem TikTok Shop-Tokopedia di Balik Layar
Kata pakai IT soal migrasi sistem dari TikTok Shop ke Tokopedia. Ilustrasi Freepik @tirachardz

PASUNDAN EKSPRES - Spesialis teknologi informasi (IT) dari ICT Institute, Heru Sutadi, berpendapat bahwa pemisahan sistem elektronik di belakang layar atau sistem back end yang dilakukan oleh TikTok Shop menuju Tokopedia dianggap lebih terjaga dari segi keamanan siber dibandingkan dengan pemisahan di situs web atau aplikasi.

Saat ini, proses migrasi sistem elektronik antara Tiktok dan Tokopedia hampir mencapai tenggat waktu yang ditentukan di bulan April oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kemendag telah memberi kesempatan kepada TikTok dan Tokopedia untuk melakukan proses migrasi selama empat bulan sejak 12 Desember 2023 untuk mematuhi ketentuan dalam Permendag Nomor 31 tahun 2023 yang memastikan integrasi media sosial dan e-Commerce. Migrasi sistem ini menjadi keharusan setelah investasi TikTok ke Tokopedia sebesar US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 23 triliun.

"Dalam bidang teknologi informasi, migrasi sistem merupakan proses yang umum dan standar, kita mengenal istilah API (Application Programming Interface) yang ini sebenarnya lebih terlindungi dari sisi data pengguna daripada perpindahan aplikasi, jadi pemisahan sistem di back-end itu normal dan sering terjadi di bidang teknologi informasi," ujar Heru, Minggu (17/3/2024).

"Kami berharap migrasi Tokopedia ini bisa selesai secepatnya agar efeknya dapat dirasakan oleh pengguna, khususnya UMKM," tambahnya.

Heru menilai periode empat bulan untuk uji coba ini cukup masuk akal karena jika migrasi dilaksanakan terlalu cepat, kurang dari tiga bulan, maka berpotensi terjadi pelanggaran data (data breach) dan bisa berdampak negatif pada pengalaman pengguna.

Di sisi lain, Heru berpendapat bahwa regulasi Permendag Nomor 31 tersebut cukup eksplisit dalam mengatur media sosial dan e-commerce, termasuk dalam hal pembayaran. Media sosial berperan sebagai fasilitator bagi e-commerce untuk mempromosikan produk, sedangkan proses transaksi harus tetap berlangsung di platform e-commerce.

"Bisakah kemudian terlihat seamless, seakan-akan transaksi terjadi di media sosial? Itu memungkinkan, namun nantinya kita bisa melihat pada algoritmanya. Sejatinya, banyak yang sudah melakukan hal serupa. Terkesan terjadi di media sosial, tetapi sebenarnya tercatat di sistem e-commerce," tutur Heru.

Pada tanggal 4 Maret lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengumumkan hasil pertemuan mereka dengan pihak TikTok. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa saat ini proses transaksi pembayaran telah dialihkan ke Tokopedia secara back end.

Dalam kesempatan itu, Kemendag juga telah mencoba proses pembayaran tersebut. Isy menjelaskan bahwa proses transaksi yang telah dipindahkan ini memang tidak terasa oleh pengguna karena berjalan secara seamless.

"Sudah, sudah di Tokopedia, sudah terpisah," ucap Isy di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Isy menegaskan bahwa proses pemindahan tersebut dilakukan secara back end. Menurutnya, ini sah-sah saja dan tidak melanggar aturan yang ada karena proses transaksi sudah tidak lagi berada di TikTok.

"Boleh saja, tapi secara back end sudah terintegrasi, sudah berubah. Sangat tidak terlihat kan. Jadi itu tidak ada waktunya, klik saja langsung berpindah sebenarnya," terangnya.

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga7 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang7 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta7 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang8 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional9 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang10 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional10 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional10 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline10 jam lalu