Kawal Kasus Korupsi Mafia Tanah di Desa Cibogo, Kejaksaan Subang Masih Lakukan Penyidikan

PASUNDANEKSPRES.ID - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masih terus berjalan.
Penyidik dari Kejaksaan Negeri Subang saat ini tengah fokus pada tahap pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Bayu menyampaikan, penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Untuk saat ini masih tahap persiapan pemberkasan. Penyidik terus berupaya mendapatkan alat bukti yang mendukung, termasuk melalui penggeledahan di kantor desa, kantor kecamatan, dan rumah pribadi para tersangka,” terangnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, pada Selasa, 24 Februari 2026, tim penyidik telah melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi praktik mafia tanah dalam pelaksanaan investasi PT VinFast di Kabupaten Subang.
“Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Bayu.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang dinilai relevan dan mendukung pembuktian dugaan praktik mafia tanah dalam perkara tersebut.
“Kami menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dan mendukung pembuktian tindak pidana,” ungkap Bayu.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum melakukan penyitaan aset milik tersangka. Pihak kejaksaan masih mengutamakan upaya pengembalian kerugian negara dari para tersangka.
“Untuk aset belum ada yang disita. Kami masih mengupayakan pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Jika tidak ada, tentu akan kami lakukan langkah hukum lanjutan,” tegasnya.
Bayu menambahkan, penyidik juga masih terus memeriksa saksi, tersangka, serta ahli guna melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Subang telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi praktik mafia tanah terkait penjualan tanah negara untuk kepentingan investasi PT Vinfast Automobile Indonesia di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara mengungkapkan, tersangka dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026, setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyidikan.
“Berdasarkan temuan Satgas Investasi dan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Subang, telah dilakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi praktik mafia tanah dalam penjualan tanah negara yang merugikan keuangan negara pada pelaksanaan investasi PT Vinfast Automobile Indonesia di Desa Cibogo tahun 2025,” ungkap Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien, Kamis (12/2/2026).
Dia menyebut, dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sedikitnya 70 saksi dan tiga ahli, serta melakukan penyitaan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, Kejari Subang menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Desa Cibogo berinisial AM, Ketua BPD Cibogo berinisial TA, Ketua Satgas Tanah Aset Desa merangkap Kepala Dusun berinisial IS, anggota BPD sekaligus Bendahara Satgas Tanah Aset Desa berinisial US, serta Kasi Pemerintahan Desa Cibogo merangkap Sekretaris Satgas Tanah Aset Desa berinisial QK,” terangnya kepada Pasundan Ekspres.(cdp/ysp)
