Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Selama Tahun 2021-2023, Kejaksaan Subang Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp7,4 Miliar

H
HubaEditor: Yusup Suparman
|08:10 WIB
Bagikan:
Selama Tahun 2021-2023, Kejaksaan Subang Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp7,4 Miliar
KEUANGAN NEGARA: Kasi Intel Kejari Subang bersama bidang datun menjelaskan mengenai penyelematan dan pemulihan keuangan negara. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Kejaksaan Negeri Subang berhasil memulihkan keuangan negara Rp7,4 miliar selama tahun 2021-2023. Pemulihan keuangan negara itu melalui upaya Surat Kuasa Khusus (SKK), kerja sama penagihan serta pendampingan hukum.

Diketahui, di Subang banyak instansi pemerintahan, BUMN, hingga BUMD yang kesulitan dalam melakukan penagihan pembayaran terhadap pengguna manfaat. Kejaksaan hadir untuk membantu kesulitan instansi tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subang Adi Ahmad Sugiarto SH mengatakan, sejak tahun 2021- 2023 bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp7.467.914.344.

"Jika melihat dari data untuk pemulihan keuangan negara yakni di tahun 2021 berhasil memulihkan Rp3.242.423.266, tahun 2022 sebesar Rp2.224.467.810 dan di tahun 2023 sebesar Rp2.001.023.268," ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Senin (22/1).

Adi mengatakan, pemulihan keuangan negara adalah kegiatan yg dilakukan oleh jaksa pengacara negara dalam penegakan hukum atau dalam memberikan bantuan hukum serta pertimbangan hukum di bidang perdata yang diberikan kepada negara atau pemerintah. Tujuannya dalam rangka melindungi atau memulihkan keuangan atau kekayaan negara.

"Kami imbau kepada perusahaan, instansi, BUMN, BUMD dan SKPD agar tidak segan-segan meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Subang dalam penagihan dan pemulihan," jelasnya.

Sementara itu, dalam penyelamatan keuangan negara, pihak Kejaksaan Negeri Subang di bidang Datun berhasil menyelamatkan sekitar Rp250 juta dalam kurun tiga tahun terakhir.

Penyelamatan tersebut dilakukan oleh jaksa dalam memberikan bantuan hukum atau pertimbangan hukum dibidang perdata yang diberikan kepada negara atau pemerintah dalam menghadapi permasalahan hukum atau potensi adanya klaim atau tuntutan dari pihak lain.(ygo/ysp)

Berita Terbaru

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Subang2 jam lalu
Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Subang2 jam lalu
Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Subang2 jam lalu
Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Purwakarta3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Headline4 jam lalu
Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Headline5 jam lalu
Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Lifestyle5 jam lalu
Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional6 jam lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle6 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga7 jam lalu