Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ketahui Kriteria Tanazul bagi Jemaah Haji yang Ingin Pulang Lebih Awal ke Indonesia

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|15:12 WIB
Bagikan:
Ketahui Kriteria Tanazul bagi Jemaah Haji yang Ingin Pulang Lebih Awal ke Indonesia
Jemaah haji Indonesia di Bandara Jeddah (Foto: laman resmi Kementerian Agama )

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai pengertian tanazul dan kriteria tanazul bagi jemaah haji Indonesia.

Fase pemulangan jemaah haji Indonesia gelombang 1 telah dilaksanakan sejak 22 Juni 2024 dan terus bergulir hingga saat ini.

Di samping itu, PPIH Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jemaah untuk melakukan tanazul agar bisa pulang lebih awal ke Indonesia.

Sebagai informasi, tanazul atau mutasi kelompok terbang (kloter) adalah skema memisahkan jemaah haji dari kloter asal dengan tujuan agar bisa pulang lebih awal atau pulang lebih dini. 

Tanazul dilakukan jika ada ketersediaan seat (kursi pesawat) pada penerbangan kloter yang menjadi tujuan, dan jemaah yang ditanazulkan memenuhi kriteria serta mendapat persetujuan dari Kepala Daerah Kerja Makkah.

Menurut Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda, tanazul diprioritaskan kepada jemaah lansia, terutama jemaah lansia risiko tinggi untuk dapat pulang ke Tanah Air lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Skema tanazul dapat diberikan apabila jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang kedua (mendarat di Jeddah) sedang menjalani perawatan karena sakit, jika memungkinkan untuk tidak ke Madinah, tapi langsung kembali ke Tanah Air. 

Hal ini dimaksudkan sebab jemaah tersebut membutuhkan perhatian besar dari sisi kesehatan agar mendapatkan perawatan lebih lanjut di Indonesia.

Terdapat dua cara jemaah haji bisa mengajukan tanazul, pertama, PPIH kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan beberapa nama jemaah haji yang akan ditanazulkan.

Kedua, jemaah haji bisa mengajukan secara tertulis kepada bagian pemulangan di PPIH Daker Makkah maupuh Madinah dengan mencantumkan alasan tanazulnya.

Menurut Kasi Kesehatan Daker Makkah, Jamal, ada beberapa kriteria tanazul yang diberikan kepada jemaah, yakni layak terbang, transpotable, dan beberapa indikasi medis yang harus dipenuhi.

Berikut edaran Kepala Daerah Kerja Makkah terkait kriteria Tanazul:

1. Pelaksanaan tanazul/mutasi kloter memperhatikan ketersediaan seat kosong pada kloter tujuan dan diprioritaskan bagi Jemaah Haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air

2. Persyaratan tanazul/mutasi kloter sebagai berikut:

a. Bagi Jemaah Haji sakit:

-  Surat rekomendasi petugas kesehatan kloter;

-  Surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.

b. Bagi Jemaah Haji penggabungan ke Kloter Asal (Embarkasi yang sama):

-  Surat pengantar dari PPIH Embarkasi yang bersangkutan;

-  Surat Pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan sektor Jemaah Haji.

c. Bagi Jemaah Haji karena alasan Kedinasan:

-  Surat Permohonan Mutasi dari Jemaah Haji bersangkutan yang diketahui oleh Ketua Kloter;

-  Surat Pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi;

-  Surat dari atasan langsung Instansi yang bersangkutan;

-  Surat Pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan Sektor Jemaah.

3. Bagi Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tidak diperkenankan mengajukan tanazul/mutasi kloter

4. Seluruh persyaratan disampaikan melalui Sektor masing-masing ke Daker Makkah cq. Seksi Pelayanan Keberangkatan dan Kedatangan melalui email: [email protected] paling lambat pada 25 Juni 2024. (inm)

Berita Terbaru

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional16 menit lalu
Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Lifestyle27 menit lalu
Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Headline1 jam lalu
Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Headline1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lifestyle2 jam lalu
Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Lifestyle3 jam lalu
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Nasional3 jam lalu
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Nasional3 jam lalu
Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Lifestyle3 jam lalu
Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Nasional3 jam lalu