Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ketahui Kriteria Tanazul bagi Jemaah Haji yang Ingin Pulang Lebih Awal ke Indonesia

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|15:12 WIB
Bagikan:
Ketahui Kriteria Tanazul bagi Jemaah Haji yang Ingin Pulang Lebih Awal ke Indonesia
Jemaah haji Indonesia di Bandara Jeddah (Foto: laman resmi Kementerian Agama )

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai pengertian tanazul dan kriteria tanazul bagi jemaah haji Indonesia.

Fase pemulangan jemaah haji Indonesia gelombang 1 telah dilaksanakan sejak 22 Juni 2024 dan terus bergulir hingga saat ini.

Di samping itu, PPIH Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jemaah untuk melakukan tanazul agar bisa pulang lebih awal ke Indonesia.

Sebagai informasi, tanazul atau mutasi kelompok terbang (kloter) adalah skema memisahkan jemaah haji dari kloter asal dengan tujuan agar bisa pulang lebih awal atau pulang lebih dini. 

Tanazul dilakukan jika ada ketersediaan seat (kursi pesawat) pada penerbangan kloter yang menjadi tujuan, dan jemaah yang ditanazulkan memenuhi kriteria serta mendapat persetujuan dari Kepala Daerah Kerja Makkah.

Menurut Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda, tanazul diprioritaskan kepada jemaah lansia, terutama jemaah lansia risiko tinggi untuk dapat pulang ke Tanah Air lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Skema tanazul dapat diberikan apabila jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang kedua (mendarat di Jeddah) sedang menjalani perawatan karena sakit, jika memungkinkan untuk tidak ke Madinah, tapi langsung kembali ke Tanah Air. 

Hal ini dimaksudkan sebab jemaah tersebut membutuhkan perhatian besar dari sisi kesehatan agar mendapatkan perawatan lebih lanjut di Indonesia.

Terdapat dua cara jemaah haji bisa mengajukan tanazul, pertama, PPIH kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan beberapa nama jemaah haji yang akan ditanazulkan.

Kedua, jemaah haji bisa mengajukan secara tertulis kepada bagian pemulangan di PPIH Daker Makkah maupuh Madinah dengan mencantumkan alasan tanazulnya.

Menurut Kasi Kesehatan Daker Makkah, Jamal, ada beberapa kriteria tanazul yang diberikan kepada jemaah, yakni layak terbang, transpotable, dan beberapa indikasi medis yang harus dipenuhi.

Berikut edaran Kepala Daerah Kerja Makkah terkait kriteria Tanazul:

1. Pelaksanaan tanazul/mutasi kloter memperhatikan ketersediaan seat kosong pada kloter tujuan dan diprioritaskan bagi Jemaah Haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air

2. Persyaratan tanazul/mutasi kloter sebagai berikut:

a. Bagi Jemaah Haji sakit:

-  Surat rekomendasi petugas kesehatan kloter;

-  Surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.

b. Bagi Jemaah Haji penggabungan ke Kloter Asal (Embarkasi yang sama):

-  Surat pengantar dari PPIH Embarkasi yang bersangkutan;

-  Surat Pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan sektor Jemaah Haji.

c. Bagi Jemaah Haji karena alasan Kedinasan:

-  Surat Permohonan Mutasi dari Jemaah Haji bersangkutan yang diketahui oleh Ketua Kloter;

-  Surat Pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi;

-  Surat dari atasan langsung Instansi yang bersangkutan;

-  Surat Pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan Sektor Jemaah.

3. Bagi Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tidak diperkenankan mengajukan tanazul/mutasi kloter

4. Seluruh persyaratan disampaikan melalui Sektor masing-masing ke Daker Makkah cq. Seksi Pelayanan Keberangkatan dan Kedatangan melalui email: [email protected] paling lambat pada 25 Juni 2024. (inm)

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga9 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang9 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta10 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang10 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional11 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang12 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional12 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional13 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline13 jam lalu