Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar

PASUNDANEKSPRES.ID - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Ia diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan rangkuman awal proses perbuatan nakal tersebut.
"Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI, yaitu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut," kata Syarief, Kamis, 16 April 2026.
Kemudian, kata Syarief, PT TSHI mencari jalan keluar terkait permasalahan tersebut. Akhirnya, bertemulah dengan Hery Susanto.
"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, ya, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ungkapnya.
Selanjutnya, untuk melaksanakan kecurangan tersebut tersangka menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.
"Kurang lebih yang sudah bisa dideteksi, yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah 1,5 miliar Rupiah atau 1,5 miliar rupiah," bebernya.
Syarief menjelaskan, HS ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru.
"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tukasnya.
Sebelumnya diwartakan, Kejagung menetapkan Ketua Ombdusman, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan Nikel 2013-2025.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis, 16 April 2026.
"Kami telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel," kata Syarief, di Kejaksaan Agung, Kamis.
Syarief bilang, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan hingga penggeledahan. (disway)
