Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ketua PERADI Subang Sebut Delapan Tersangka Pengeroyokan di Wanakerta Berhak Didampingi Advokat

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|09:27 WIB
Bagikan:
Ketua PERADI Subang Sebut Delapan Tersangka Pengeroyokan di Wanakerta Berhak Didampingi Advokat
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Subang, Endang Supriadi

PASUNDANEKSPRES.ID - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Subang, Endang Supriadi mengatakan, delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, memiliki hak hukum untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum pada seluruh tahapan proses pidana.

Endang menyampaikan, hak tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 142 huruf (b) Bab VI Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa tersangka berhak didampingi advokat pada semua tingkat pemeriksaan.

“Pendampingan penasihat hukum adalah hak setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum, termasuk delapan tersangka dalam perkara ini,” terangnya Kepada Pasundan Ekspres, Selasa (10/2/2026).

Terkait rencana Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang berkonflik dengan hukum pidana dalam perkara tersebut, Endang menilai langkah itu merupakan hak setiap orang.

“Itu adalah hak Pak KDM untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Selama dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak ada yang dilanggar,” katanya.

Endang juga memaparkan bahwa peristiwa hukum di Wanakerta merupakan satu rangkaian kejadian yang bermula dari dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik warga setempat.

“Awalnya terjadi pencurian kendaraan bermotor, lalu pelaku diketahui dan korban berteriak maling. Pelaku melarikan diri menggunakan kendaraannya, kemudian dikejar korban bersama warga hingga akhirnya tertangkap,” ungkapnya.

Namun demikian, Endang menekankan, setelah pelaku tertangkap, warga seharusnya segera menyerahkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum, bukan melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.

“Jika pelaku sudah tertangkap warga, seharusnya langsung diserahkan ke kepolisian yang berwenang. Dengan begitu, masyarakat terhindar dari dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan,” terangnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan jalur hukum dalam menyikapi tindak pidana.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, apabila menjadi korban pencurian dan pelaku tertangkap warga, segera serahkan ke kantor polisi terdekat untuk diproses secara hukum,” ujarnya.

Endang menjelaskan, dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memang diatur mengenai alasan pembenar dan pemaaf, antara lain Pasal 34 tentang alasan pembenar serta Pasal 43 mengenai noodweer excess atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang dapat tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa, misalnya untuk mempertahankan harta benda sendiri atau orang lain. Namun penerapan pasal tersebut tetap menjadi kewenangan penegak hukum,” jelasnya.

Menurutnya, penanganan perkara di Wanakerta sepenuhnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menilai fakta hukum dan menerapkan ketentuan yang berlaku secara objektif.

Endang juga menyoroti diberlakukannya KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang efektif berlaku mulai 2 Januari 2026, yang secara resmi mengedepankan Restorative Justice (RJ) sebagai paradigma utama penyelesaian perkara pidana ringan.

“Restorative Justice bertujuan memulihkan keadaan semula melalui musyawarah, pemulihan korban, dan pemaafan, bukan semata-mata pembalasan,” kata Endang.

Dalam KUHP Tahun 2023, lanjut Endang, pendekatan RJ tercermin antara lain dalam, Pasal 12 dan Pasal 54, yang menegaskan pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

“Pasal 70, yang membuka ruang penghapusan penuntutan berdasarkan perdamaian dalam tindak pidana tertentu. Tindak pidana ringan dengan ancaman pidana rendah, kerugian terbatas, serta adanya perdamaian antara korban dan pelaku,” jelasnya.

Sementara dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, RJ diatur secara lebih tegas, antara lain melalui, kewenangan penyidik dan penuntut umum untuk menghentikan perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Dia menyebut, syarat perkara yang dapat diselesaikan melalui RJ, seperti ancaman pidana maksimal tertentu, kerugian yang telah dipulihkan, serta adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Kewajiban melibatkan korban, pelaku, tokoh masyarakat, dan/atau keluarga dalam proses musyawarah.

“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini, aparat penegak hukum memiliki landasan yang kuat untuk mengedepankan keadilan restoratif, khususnya dalam perkara-perkara ringan. Namun tetap harus dilihat kasus per kasus,” pungkas Endang.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Lifestyle50 menit lalu
Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle1 jam lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline12 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang14 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional15 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional16 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle17 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional18 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline19 jam lalu