Kompoltan Pencuri Kabel Tembaga Dibekuk Polsek Jalancagak, Sudah 5 Kali beraksi di Villa Ciater

SUBANG-Unit Reskrim Polsek Jalancagak membekuk tiga pelaku pencurian kabel listrik tembaga di Komplek Ciater Grand Resort, Desa Cisaat, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Ketiganya diketahui telah beraksi sedikitnya lima kali di lokasi yang sama.
Ketiga pelaku berinisial BN (30), ABD (34), dan YN (32), warga Sukamelang, Subang.
Mereka ditangkap usai melakukan pencurian di Villa No.35 dan No.36 pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Jalancagak, Kompol Dede Suherman menjelaskan modus para pelaku adalah berbagi peran dalam setiap aksinya.
“Ada yang mengawasi situasi, ada yang masuk melalui genteng, dan ada yang mencongkel pintu atau jendela villa yang kosong,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Dede menjlesakab, setelah berhasil masuk ke dua unit villa tersebut, pelaku memotong kabel listrik tembaga menggunakan gunting pemotong kawat.
Aksi pelaku dilaporkan pihak keamanan komplek, yang kemudian bekerja sama dengan Polsek Jalancagak hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah bernomor polisi T 6173 YG, satu tas ransel berisi potongan kabel tembaga, satu tang lipat, tujuh obeng, empat gunting pemotong kawat, dua kunci inggris, satu kunci segitiga, satu gergaji besi, satu kunci pas, dan tiga karung plastik warna putih.
Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta. Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Mengingat para pelaku telah berulang kali beraksi, kami mengimbau masyarakat dan pengelola kawasan perumahan atau resort untuk meningkatkan kewaspadaan,” tegas Kompol Dede Suherman. (cdp)
