Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kronologi Kasus Gus Samsudin "Tukar Pasangan" Berujung Jadi Tersangka

N
Nanda YuanitaEditor: Nanda Yuanita
|10:28 WIB
Bagikan:
Kronologi Kasus Gus Samsudin "Tukar Pasangan" Berujung Jadi Tersangka
Penyelidikan Kasus Konten 'Bertukar Pasangan' Gus Samsudin: Polda Jatim Ambil Alih-Sumber Foto: RubicNEws

PASUNDAN EKSPRES - Paranormal Samsudin Jadab alias Gus Samsudin kabarnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan Gus Samsudin sebagai tersangka tersebut merupakan buntut dari sebuah video viral, yang menunjukkan aksi aliran sesat membolehkan'tukar pasangan' suami istri dalam chanel Youtube Raka Official.

Menurut CNN, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara, pada Jumat, 1 Maret 2024.

BACA JUGA:Jelang Bulan Ramadan, Harga Daging Sapi Tembus Rp140 ribu per Kilogram

Dirmanto menyebut kasus ini berawal dari pernyataan Samsudin dalam video 'Tukar Pasangan' yang diunggah dalam akun Youtube Raka Official. 

Dalam video itu, Samsudin menyebut bertukar pasangan dan melakukan hubungan badan meski bukan suami-istri merupakan hal yang sah.

Setelah video tersebut viral di media sosial, Samsudin telah diperiksa oleh Polres Blitar Kota. 

BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan Wanita Terbungkus Selimut di Banjar, Motif Asmara Jadi Penyebabnya

Hanya saja, Dirmanto menyebut dalam pemeriksaan itu dia diduga memberikan keterangan yang berubah-ubah terkait lokasi pembuatan video.

"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Blitar. Terkait hal ini, dan yang bersangkutan bicaranya plin-plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor [saat] pertama kali [diperiksa]," ujarnya. yang mengutip dari CNN. 

Akibat aksi Samsudin itulah, ia mengatakan kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk mempercepat pengusutan perkara.

BACA JUGA:Menuju Subang Satu, 12 Kandidat Kuat Miliki Peluang untuk Maju jadi Bupati di Pilkada 2024

Setelah diambil alih, penyidik Polda Jawa Timur langsung menjemput paksa Samsudin dari kediamannya di Blitar.

Dirmanto menyebut keputusan itu diambil penyidik lantaran Samsudin dikhawatirkan bakal melarikan diri.

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Charles Tampubolon menyebut Samsudin juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Jumlah Anggota DPRD Purwakarta Jadi 50 Orang

AKBP Charles juga menyebut Samsudin diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Samsudin diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan perannya, Charles menyebut Samsudin diduga terlibat sebagai pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan dengan harapan bakal meningkatkan pengikut di akun Youtube tersebut.

BACA JUGA:Mulai 1 Maret 2024, Wilayah ini Wajibkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Daftar SKCK

"Dia berharap [konten aliran sesat itu bisa] untuk menaikkan kontennya dia, mendapat subscriber yang banyak di Youtube-nya," tambahnya.

Di sisi lain, Charles mengatakan saat ini pihaknya masih terus mendalami peran dua orang lain yang disebut membantu Samsudin dalam pembuatan video tersebut.

"Calon tersangka lain ada tapi kita masih terus mendalami perannya sejauh mana," pungkasnya.

Diketahui, beredar sebuah video menampilkan sejumlah orang yang mengaku sebagai pemuka agama tertentu sedang memberikan penjelesan ke jemaahnya.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan 225.000 Formasi CPNS Untuk Ditetapkan di IKN, Cek Formasi dan Syaratnya Disini!

Dalam video itu, beberapa pria yang mengenakan pakaian hijau dan berpenutup kepala mengatakan, ia membebaskan anggota kelompoknya bertukar pasangan dan melakukan hubungan dengan orang lain meski bukan pasangan suami-istri yang sah. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Konten tersebut diunggah di chanel Youtube milik Samsudin, Raka Official, sekitar Sabtu 24 Februari lalu. Saat ini, video yang berdurasi 27 menit lebih itu sudah ditonton sebanyak 69.147 kali.

(nym) 

Berita Terbaru

Rekomendasi Serial Anime untuk Weekend Ini, Cocok Menemani Waktu Santai!

Rekomendasi Serial Anime untuk Weekend Ini, Cocok Menemani Waktu Santai!

Lifestyle7 jam lalu
Mengenal Gembyung Ragasuta Subang, Kesenian Tradisional yang Menjaga Warisan Budaya Sunda

Mengenal Gembyung Ragasuta Subang, Kesenian Tradisional yang Menjaga Warisan Budaya Sunda

Lifestyle8 jam lalu
Lebih dari Pemecah Ombak, Inovasi APO Strap dan Harapan Baru Warga Pesisir Subang

Lebih dari Pemecah Ombak, Inovasi APO Strap dan Harapan Baru Warga Pesisir Subang

Headline8 jam lalu
Bukan Sekadar Tabuhan Bedug, Genjring Bonyok WBTb dari Subang Punya Cerita Panjang

Bukan Sekadar Tabuhan Bedug, Genjring Bonyok WBTb dari Subang Punya Cerita Panjang

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Tujuan Perda Pemajuan Kebudayaan, Bukan Sekadar Menjaga Warisan Leluhur

Tujuan Perda Pemajuan Kebudayaan, Bukan Sekadar Menjaga Warisan Leluhur

Jawa Barat12 jam lalu
Jadwal Persib Bulan November : Tujuh Laga Menanti, Ada Melbourne Victory dan FC Seoul

Jadwal Persib Bulan November : Tujuh Laga Menanti, Ada Melbourne Victory dan FC Seoul

Olahraga15 jam lalu
Pesan Menteri ATR/BPN kepada 152 Pejabat dalam Pelantikan: Layani Masyarakat dengan Baik

Pesan Menteri ATR/BPN kepada 152 Pejabat dalam Pelantikan: Layani Masyarakat dengan Baik

Nasional16 jam lalu
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

Nasional16 jam lalu
Cara Melamar Kerja di BYD Subang 2026, Ini Link Pendaftaran Resmi dan Tips agar Lolos Seleksi

Cara Melamar Kerja di BYD Subang 2026, Ini Link Pendaftaran Resmi dan Tips agar Lolos Seleksi

Jawa Barat16 jam lalu
BAZNAS Subang Terima Penghargaan di Puncak Hari Santri 2026

BAZNAS Subang Terima Penghargaan di Puncak Hari Santri 2026

Headline16 jam lalu