Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Loh Ko Eks Pegawai Baznas Jabar Malah Jadi Tersangka UU ITE Usai Ungkap Dugaan Korupsi

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|11:19 WIB
Bagikan:
Loh Ko Eks Pegawai Baznas Jabar Malah Jadi Tersangka UU ITE Usai Ungkap Dugaan Korupsi
Ilustrasi

BANDUNG - Mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat berinisial TY resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai diduga membagikan informasi internal Baznas ke sejumlah pihak tanpa izin.

TY sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal di Baznas Jabar.

Ia diketahui membongkar dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 miliar serta dana hibah dari APBD Pemprov Jawa Barat sekitar Rp3,5 miliar.

Menanggapi penetapan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyatakan keberatannya dan menyebut langkah kepolisian sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelapor kasus korupsi.

“Menjadikan pelapor sebagai tersangka merupakan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama di lembaga publik yang mengelola dana masyarakat,” tulis LBH Bandung dalam siaran pers di situs resminya, Minggu (25/5/2025).

LBH Bandung mendesak agar proses hukum terhadap TY dihentikan. Mereka menilai penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk balas dendam yang melanggar prinsip perlindungan terhadap pelapor (whistleblower) dan asas keadilan hukum.

“Negara seharusnya melindungi whistleblower, bukan mengkriminalisasinya,” tegas LBH.

Polda Jabar Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka

Menanggapi polemik yang berkembang, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan bahwa TY dijadikan tersangka karena membagikan dokumen yang tergolong informasi terbatas dan dikecualikan menurut aturan Baznas.

"TY telah menyebarkan informasi kepada berbagai lembaga setelah dirinya diberhentikan dari Baznas Jabar. Padahal, informasi tersebut termasuk kategori yang dilindungi dan tidak boleh disebarluaskan," ujar Hendra, Senin (26/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Hendra menambahkan, meski TY telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Berita Terbaru

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Lifestyle19 menit lalu
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Nasional32 menit lalu
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Nasional34 menit lalu
Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Lifestyle36 menit lalu
ADVERTISEMENT
Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Nasional46 menit lalu
Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Headline1 jam lalu
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Subang1 jam lalu
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nasional1 jam lalu
7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

Headline1 jam lalu
80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi Ungkap Langkah Pemerintah

80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi Ungkap Langkah Pemerintah

Nasional2 jam lalu