Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Loh Ko Eks Pegawai Baznas Jabar Malah Jadi Tersangka UU ITE Usai Ungkap Dugaan Korupsi

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|11:19 WIB
Bagikan:
Loh Ko Eks Pegawai Baznas Jabar Malah Jadi Tersangka UU ITE Usai Ungkap Dugaan Korupsi
Ilustrasi

BANDUNG - Mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat berinisial TY resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai diduga membagikan informasi internal Baznas ke sejumlah pihak tanpa izin.

TY sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal di Baznas Jabar.

Ia diketahui membongkar dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 miliar serta dana hibah dari APBD Pemprov Jawa Barat sekitar Rp3,5 miliar.

Menanggapi penetapan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyatakan keberatannya dan menyebut langkah kepolisian sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelapor kasus korupsi.

“Menjadikan pelapor sebagai tersangka merupakan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama di lembaga publik yang mengelola dana masyarakat,” tulis LBH Bandung dalam siaran pers di situs resminya, Minggu (25/5/2025).

LBH Bandung mendesak agar proses hukum terhadap TY dihentikan. Mereka menilai penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk balas dendam yang melanggar prinsip perlindungan terhadap pelapor (whistleblower) dan asas keadilan hukum.

“Negara seharusnya melindungi whistleblower, bukan mengkriminalisasinya,” tegas LBH.

Polda Jabar Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka

Menanggapi polemik yang berkembang, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan bahwa TY dijadikan tersangka karena membagikan dokumen yang tergolong informasi terbatas dan dikecualikan menurut aturan Baznas.

"TY telah menyebarkan informasi kepada berbagai lembaga setelah dirinya diberhentikan dari Baznas Jabar. Padahal, informasi tersebut termasuk kategori yang dilindungi dan tidak boleh disebarluaskan," ujar Hendra, Senin (26/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Hendra menambahkan, meski TY telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga9 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang9 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta9 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang10 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional11 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang12 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional12 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional12 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline12 jam lalu