Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang Jatuhkan Vonis Lima Tahun Penjara untuk Penista Agama

H
HubaEditor: Huba
|08:10 WIB
Bagikan:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang Jatuhkan Vonis Lima Tahun Penjara untuk Penista Agama
VONIS: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa HS alias D dalam perkara penistaan agama dalam persidangan yang digelar pada Senin (17/3/2025).

SUBANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa HS alias D dalam perkara penistaan agama dalam persidangan yang digelar pada Senin (17/3/2025). 

Majelis hakim memutuskan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum. 

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa HS alias D alias A alias RBMA terbukti bersalah. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan dan sebagian dikembalikan kepada terdakwa. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 3.000. 

Menanggapi putusan tersebut, Sadath M. Nur, SHI., MH, selaku Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Subang sekaligus Koordinator Tim Hukum MUI Kabupaten Subang, menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah menangani perkara ini dengan baik. 

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang telah memberikan vonis terhadap HS, karena putusan pidana terhadap terdakwa telah menunjukkan bahwasanya hakim Pengadilan Negeri Subang telah mencerminkan wujud keadilan untuk masyarakat dan putusan tersebut telah menjadi cerminan hakim yang berintegritas, sebagaimana amanah undang-undang, hakim harus menggali nilai-nilai yang berlaku di masyarakat," ucapnya. 

Pihaknya juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum yang terus memperjuangkan tuntutan atas kasus penistaan agama tersebut, sehingga dapat berkontribusi dalam menjaga toleransi beragama. 

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum karena telah memperjuangkan tuntutan dari umat Islam agar semua pihak dapat menjaga perilaku-perilaku menyimpang yang dapat merusak aqidah Islam dan syariat Islam, serta bisa menjaga toleransi kerukunan umat Islam dan antar umat beragama," ucapnya. 

Ia juga berterima kasih kepada pihak Kepolisian yang terus mengawal dan menangani kasus tersebut. 

"Kami juga berterima kasih kepada Kepolisian yang telah menangani kasus ini sejak awal. Tidak lupa, kami juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses hukum ini,” ucapnya. 

Sadath berharap vonis tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua agar senantiasa menjaga toleransi dalam beragama. 

"Dengan vonis ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjaga toleransi dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kerukunan umat beragama di Indonesia," ucapnya. 

Selanjutnya, Sadath bilang MUI Kabupaten Subang akan terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. 

"MUI Kabupaten Subang, khususnya Komisi Hukum dan Perundang-undangan, akan terus menjalankan tugasnya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, baik dalam perkara litigasi maupun non-litigasi," ucapnya. 

Ia menambahkan, MUI akan terus melakukan penyuluhan hukum agar masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga harmoni dan ketertiban di tengah kehidupan beragama di Indonesia.(fsh/ysp) 

Berita Terbaru

Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Olahraga23 menit lalu
7 Tempat Wisata di Subang yang Cocok Dikunjungi Bulan Oktober, Ada Pantai hingga Pegunungan!

7 Tempat Wisata di Subang yang Cocok Dikunjungi Bulan Oktober, Ada Pantai hingga Pegunungan!

Jawa Barat1 jam lalu
Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni, Mak Turci Terima Bantuan Rutilahu BAZNAS Subang

Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni, Mak Turci Terima Bantuan Rutilahu BAZNAS Subang

Headline2 jam lalu
Tempat Wisata Murah Meriah di Subang, Tetap Seru Meski Hemat Budget

Tempat Wisata Murah Meriah di Subang, Tetap Seru Meski Hemat Budget

Headline4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ada Konser Musik di Alun-Alun, Satlantas Polres Subang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Ada Konser Musik di Alun-Alun, Satlantas Polres Subang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Headline5 jam lalu
Asap Karhutla di Pulau Jawa: BMKG Ingatkan Pentingnya Pemantauan Kualitas Udara

Asap Karhutla di Pulau Jawa: BMKG Ingatkan Pentingnya Pemantauan Kualitas Udara

Nasional6 jam lalu
Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Headline13 jam lalu
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Nasional15 jam lalu
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Nasional15 jam lalu
Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Headline17 jam lalu