Makna di Balik Ramainya Pengibaran Bendera One Piece Menjelang HUT RI ke-80

PASUNDAN EKSPRES - Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pada 17 Agustus 2025, aksi sebagian masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece menarik perhatian publik.
Bendera bajak laut yang berasal dari serial anime dan manga Jepang berjudul "One Piece" itu tampak dikibarkan di berbagai lokasi, mulai dari pagar rumah, perahu tradisional, hingga kendaraan truk.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan: apa makna di balik pengibaran bendera One Piece?
Selain itu, bagaimana implikasinya jika dilihat dari sisi hukum serta bentuk penghormatan terhadap simbol-simbol negara?
Makna dan Filosofi Bendera One Piece Jolly Roger
Bendera One Piece yang tengah viral di kalangan masyarakat merupakan milik kelompok bajak laut Topi Jerami, yang dikomandoi oleh tokoh utama dalam serial tersebut, Monkey D. Luffy.
Menurut informasi dari onepiece.fandom.com, bendera ini dikenal dengan sebutan Jolly Roger, yakni simbol khas para kru bajak laut dalam dunia fiksi One Piece.
Versi paling ikonik dari bendera ini menampilkan gambar tengkorak manusia dengan dua tulang bersilang di belakangnya, desain klasik yang lazim diasosiasikan dengan bajak laut.
Namun, dalam konteks One Piece, Jolly Roger tidak hanya menjadi tanda peringatan, tetapi juga sarat makna simbolis.
Setiap desain bendera mewakili nilai-nilai serta kepribadian sang kapten bajak laut.
Contohnya, Jolly Roger milik kru Topi Jerami yang dikibarkan oleh Luffy bukan hanya lambang kekuatan, melainkan juga simbol kebebasan, keyakinan diri, dan ikatan persahabatan.
Di dunia One Piece, beberapa karakter bahkan menggunakan bendera ini sebagai simbol perlawanan terhadap kekuasaan tiran dan bentuk penindasan.
Dalam berbagai kisahnya, bendera ini juga digunakan untuk menandai wilayah kekuasaan, memberikan perlindungan, atau sebagai bentuk kritik terhadap dominasi Pemerintah Dunia.
Antara Ekspresi dan Regulasi Hukum
Dalam kehidupan nyata, aksi pengibaran bendera One Piece belakangan ini dianggap sebagai wujud ekspresi masyarakat, baik sebagai bentuk kecintaan terhadap budaya pop maupun sebagai sindiran atau kritik terhadap situasi sosial dan pemerintahan.
Meski demikian, Peneliti Kebijakan Publik Riko Noviantoro mengingatkan bahwa masyarakat tetap harus menyadari adanya batasan hukum terkait penggunaan simbol-simbol tertentu, khususnya ketika bertepatan dengan peristiwa kenegaraan.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” ujar Riko, Kamis (31/7/2025).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur secara rinci tata cara pengibaran bendera negara, termasuk penempatan serta perlakuan terhadap bendera Merah Putih.
Jika dikibarkan bersamaan dengan bendera lain, Merah Putih wajib ditempatkan pada posisi paling tinggi dan memiliki ukuran paling besar.
Pasal 21 menegaskan bahwa simbol negara tidak boleh kalah secara visual oleh bendera lain.
Sementara itu, Pasal 24 melarang segala bentuk perlakuan yang dianggap tidak menghormati bendera, seperti merusaknya, menginjaknya, atau mencetak gambar di atas kain Merah Putih.
“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” tegas Riko.
Apabila terjadi pelanggaran, pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 66, yang menetapkan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang menghina bendera negara.
Antara Kritik Sosial dan Potensi Pelanggaran
Di sisi lain, Riko memandang fenomena ini sebagai cerminan kekecewaan masyarakat terhadap situasi pemerintahan saat ini, bukan sekadar bentuk apresiasi terhadap budaya pop.
“Munculnya bendera One Piece merupakan simbol kritik publik terhadap situasi sosial. Tentu kritik itu lebih ditujukan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara,” jelasnya.
Ia membandingkan fenomena ini dengan kemunculan simbol Garuda bertuliskan “Indonesia Darurat” yang sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat beberapa waktu lalu.
Riko mengingatkan bahwa pemerintah sebaiknya tidak serta-merta memandang ekspresi masyarakat sebagai pelanggaran, melainkan juga sebagai bentuk aspirasi dan kritik yang bisa menjadi bahan evaluasi kebijakan.
Penggunaan simbol budaya pop seperti bendera One Piece merupakan bagian dari dinamika sosial yang berkembang.
Namun, saat ekspresi tersebut hadir di ruang publik dan bersinggungan dengan simbol-simbol negara, penting bagi masyarakat untuk memahami batasan yang ada dan tetap berhati-hati agar tidak menyinggung atau merendahkan lambang negara.
(dbm)
