Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Masih Banyak Pengusaha Nakal, Satpol PP dan Dishub Subang Sekat Truk Tanah Merah

H
HubaEditor: Huba
|08:43 WIB
Bagikan:
Masih Banyak Pengusaha Nakal, Satpol PP dan Dishub Subang Sekat Truk Tanah Merah
TINDAK TEGAS: Satpol PP dan Dishub saat melakukan penyekatan truk tanah merah.

SUBANG-Pemerintah Kabupaten Subang melalui kolaborasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati Subang No. 66 Tahun 2023 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang di jalur rawan, khususnya Jalur Pasirbungur–Sukamandi.

Langkah tegas dilakukan berupa penyekatan kendaraan pengangkut tanah merah yang diduga berasal dari proyek Tol Akses Patimban di Blok Pasirbanteng, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum. 

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Subang, Cunai menyampaikan, penyekatan dilakukan setiap akhir pekan dan hari libur, guna menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di jalur padat tersebut.

“Kami bersama Dishub menyasar mobil-mobil besar pengangkut tanah merah di titik Sasak Jon Jalur Pasirbungur. Selain penyekatan, kami juga lakukan edukasi dan sosialisasi kepada para sopir agar mentaati aturan Perbup,” terangnya.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, hingga Perda No. 7 Tahun 2023 yang mengatur tentang ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Subang.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Subang, Indri Tandia menjelaskan, pembatasan operasional hanya berlaku bagi kendaraan besar, bukan untuk mobil kecil atau kendaraan pribadi.

“Kami sudah sampaikan hal ini saat unjuk rasa sebelumnya. Pembatasan hanya berlaku untuk kendaraan besar. Tapi masih ada pengusaha yang salah memahami dan menghentikan operasional secara total. Padahal yang dibatasi hanya kendaraan besar, terutama pada Sabtu-Minggu,” jelasnya.

Indri menyebut, masih ada pengusaha yang belum patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya akan mendorong Satpol PP untuk memanggil para pengusaha nakal guna dilakukan penindakan.

“Kami minta Pol PP menindaklanjuti, termasuk memanggil pengusaha yang masih membandel. Jangan sampai mereka tetap menjual muatannya kepada truk-truk besar di luar jam operasional yang diperbolehkan,” tegas Indri.

Indri berharap, langkah pengawasan ini dapat menekan mobilisasi kendaraan besar yang kerap menimbulkan keluhan warga, mulai dari kemacetan hingga kerusakan jalan, serta menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Subang.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga4 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang4 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta4 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang5 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional6 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang7 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional7 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional7 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline7 jam lalu