Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Minta Maaf, Warga Desa Pasirmunjul dan Desa Cibodas Kembalikan Kasur Muatan Truk yang Kecelakaan

H
HubaEditor: Huba
|08:17 WIB
Bagikan:
Minta Maaf, Warga Desa Pasirmunjul dan Desa Cibodas Kembalikan Kasur Muatan Truk yang Kecelakaan
KASUR LIPAT: Polres Purwakarta berhasil mengamankan sebelas kasur lipat yang diambil oleh warga sekitar dari lokasi kecelakaan lalu lintas.

PURWAKARTA-Viral video warga menjarah kasur yang tercecer akibat truk yang membawa barang tersebut terlibat kecelakaan di Tol Cipularang Jalur B (dari Bandung menuju Jakarta) pada Km 91,800, sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (21/2/2025) lalu.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian telah mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari saksi-saksi yang terlibat.  

Hasilnya, Polres Purwakarta berhasil mengamankan sebelas kasur lipat yang diambil oleh warga sekitar dari lokasi kecelakaan lalu lintas.

Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi mengatakan, pada Sabtu (22/2/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Piket Siaga Reskrim bersama Polsek Sukatani menindaklanjuti video viral tersebut.

"Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa warga Desa Pasirmunjul dan Desa Cibodas terlibat dalam pengambilan barang tersebut," kata Enjang kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Setelah diberikan arahan dan imbauan oleh petugas kepolisian, kata Enjang, delapan warga yang terlibat akhirnya mengembalikan kasur-kasur tersebut. 

"Mereka juga membuat video permintaan maaf kepada pihak pemilik barang sebagai bentuk penyesalan atas tindakan mereka," ujarnya.

Ia menyebutkan, sebanyak sebelas kasur lipat berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Barang-barang tersebut kini disimpan di Mapolsek Sukatani untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Enjang mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindakan serupa di masa depan. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil barang-barang yang bukan haknya, terutama di lokasi kecelakaan. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," ucapnya.(add/ysp)

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga1 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang1 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta2 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang2 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional3 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang4 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional4 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional5 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline5 jam lalu