Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Mulai 17 Agustus, Seluruh Transaksi Keuangan Akan Dikaitkan dengan NIK dan Diawasi oleh Bank Indonesia

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|09:46 WIB
Bagikan:
Mulai 17 Agustus, Seluruh Transaksi Keuangan Akan Dikaitkan dengan NIK dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa sistem identitas transaksi digital bernama Payment ID akan resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2025

PASUNDAN EKSPRES - Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa sistem identitas transaksi digital bernama Payment ID akan resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2025.

Sistem ini bertujuan menyatukan seluruh aktivitas keuangan digital masyarakat ke dalam satu identitas yang berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pada tahap awal, implementasi sistem akan difokuskan pada satu skenario penggunaan, yakni meningkatkan ketepatan dalam penyaluran bantuan sosial non-tunai.

“Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba atau eksperimentasi, dan akan dimulai pada 17 Agustus untuk penyaluran bansos,” ujar Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.

Payment ID adalah kode unik transaksi keuangan yang terhubung langsung dengan NIK. Sistem ini dikembangkan untuk tiga fungsi utama:

  1. Identifikasi profil pelaku dalam sistem pembayaran
  2. Otentikasi data dalam setiap pemrosesan transaksi
  3. Penghubung antara individu dan seluruh riwayat transaksi digital secara rinci

Artinya, Payment ID akan mengonsolidasikan seluruh aktivitas keuangan, termasuk transaksi perbankan, dompet digital, hingga layanan pinjaman online ke dalam satu sistem terpusat yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia.

Dudi Dermawan, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, menjelaskan bahwa sistem ini memungkinkan pelacakan asal dan pergerakan dana secara real-time dengan cakupan yang menyeluruh.

“Dari mana uang berasal, ke mana alirannya, semua bisa terlihat secara utuh,” katanya.

Sistem ini juga dilengkapi dengan teknologi analitik canggih yang mampu mengidentifikasi aktivitas mencurigakan, seperti perjudian online, praktik pinjaman ilegal, serta indikasi penghindaran kewajiban pajak.

Rencana peluncuran Payment ID sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai kemungkinan pelanggaran terhadap privasi data.

Namun, Bank Indonesia menegaskan bahwa sistem tersebut dirancang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan menggunakan mekanisme akses berbasis persetujuan (consent-based).

Mekanisme yang diterapkan antara lain:

  • Notifikasi dikirim ke ponsel pengguna jika ada permintaan akses data
  • Persetujuan aktif dari pengguna wajib diberikan
  • Data tidak bisa diakses pihak ketiga tanpa izin eksplisit

“Pengembangan dan penggunaan Payment ID tunduk sepenuhnya pada kerahasiaan data pribadi sesuai UU PDP,” jelas Dicky.

Bank Indonesia juga menegaskan bahwa Payment ID bukanlah pengganti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK, melainkan berperan sebagai sistem pendukung.

Dengan data yang lebih terperinci dan terintegrasi, Payment ID dinilai mampu meningkatkan analisis di sektor keuangan, khususnya dalam menilai risiko dan menyalurkan kredit secara lebih tepat sasaran.

(dbm)

Berita Terbaru

Masih Ada Sekolah Tanpa Guru PAI, Kemenag Subang Dorong Pemerataan

Masih Ada Sekolah Tanpa Guru PAI, Kemenag Subang Dorong Pemerataan

Subang41 menit lalu
Ketua TP PKK Kabupaten Subang Ega Anjani Tekankan Pentingnya Imunisasi Bagi Anak

Ketua TP PKK Kabupaten Subang Ega Anjani Tekankan Pentingnya Imunisasi Bagi Anak

Subang45 menit lalu
Subang Miliki Potensi 1.165 Ton Jagung, Kemenkop Dorong KDKMP Jadi Penggerak Korporasi Petani

Subang Miliki Potensi 1.165 Ton Jagung, Kemenkop Dorong KDKMP Jadi Penggerak Korporasi Petani

Headline1 jam lalu
Cara Aktifkan Kunci Chat WhatsApp untuk Jaga Privasi Obrolan

Cara Aktifkan Kunci Chat WhatsApp untuk Jaga Privasi Obrolan

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
DP2KBP3A Subang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

DP2KBP3A Subang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

Subang3 jam lalu
Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Subang3 jam lalu
Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Subang4 jam lalu
Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Lifestyle4 jam lalu
Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Olahraga5 jam lalu
Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Subang6 jam lalu