Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Subang Tangani 47 Perkara hingga Mei 2026

PASUNDANEKSPRES.ID - Kejari Subang mencatat perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling mendominasi penanganan tindak pidana umum sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Subang, Reza Vahlefi mengungkapkan, selama periode Januari hingga Mei 2026, pihaknya menangani 47 perkara narkotika.
“Kasus narkotika masih menjadi perkara yang paling banyak ditangani selama lima bulan pertama tahun ini,” ungkapnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, Senin (10/6/2026).
Dari jumlah tersebut, kata Reza, sebanyak 33 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, sementara 20 perkara telah memperoleh putusan hukum.
Selain perkara narkotika, Kejari Subang juga menangani sejumlah kasus kejahatan terhadap kesusilaan. Tercatat terdapat 9 perkara pencabulan yang diproses oleh Seksi Pidana Umum sepanjang periode yang sama.
Sementara itu, untuk tindak pidana pencurian, Kejari Subang menerima dan menangani 21 perkara sejak Januari hingga Mei 2026.
Data tersebut menunjukkan bahwa selain peredaran narkoba, tindak pidana seperti pencurian dan kejahatan terhadap anak maupun perempuan masih menjadi tantangan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Subang.
“Kami akan terus mengoptimalkan proses penuntutan terhadap seluruh perkara yang masuk, sekaligus memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan lembaga terkait guna menekan angka kriminalitas,” pungkas Reza.
Polres Masif Tekan Peredaran Narkotika
Polres Subang mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin selama periode April hingga Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 33 tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang perempuan dan satu anak di bawah umur.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Subang dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba, sekaligus upaya berkelanjutan dalam memberantas jaringan peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda di Kabupaten Subang,” terangnya saat pres release di Mapolres Subang, Selasa (9/6/2026).
Dony menjelaskan, dari total 32 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 21 kasus berkaitan dengan narkotika jenis sabu, satu kasus sabu dan ganja, satu kasus sediaan farmasi tanpa izin dan ganja, empat kasus tembakau sintetis, dua kasus sediaan farmasi tanpa izin, serta tiga kasus psikotropika.
“Data tersebut menunjukkan bahwa ancaman penyalahgunaan tidak hanya berasal dari narkotika, tetapi juga dari peredaran obat-obatan tanpa izin dan psikotropika yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 33 tersangka yang terdiri dari 22 tersangka kasus sabu, satu tersangka kasus sabu dan ganja, empat tersangka tembakau sintetis, dua tersangka sediaan farmasi tanpa izin, satu tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dan ganja, serta tiga tersangka kasus psikotropika.(cdp/ysp)
