Ombudsman Pertanyakan Siapa Bermain Terbitkan Sertipikat dan IMB di Lahan Negara??

SUBANG-Sejumlah warga pemilik lahan bersertipikat di Kecamatan Dawuan tak terima lahannya terancam digusur.
Hal ini setelah banyaknya bangunan di area tersebut telah rata dengan tanah sejak dilakukannya penertiban oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu.
Kedatangan Ombudsman RI ke Dawuan pada Jum'at (9/5/2025) pun menjadi kesempatan bagi mereka untuk mempertahankan lahan mereka dengan menunjukan berbagai dokumen seperti sertipikat, IMB, dan lainnya.
Setelah diperiksa, pihak ATR/BPN Subang yang ada pada kesempatan tersebut pun menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang diperlihatkan warga tersebut dinyatakan sah.
Namun, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika yang memeriksa langsung lahan tersebut sontak heran dan mempertanyakan Camat Dawuan bagaimana sertipikat dan IMB bisa dikeluarkan di tanah sempadan saluran irigasi Curug Agung yang merupakan milik Provinsi Jawa Barat.
Kejanggalan ini akhirnya membuat para warga pemilik lahan pun menjadi geram, sekaligus menuntut penjelasan terkait permasalahan status lahan mereka.
Berangkat dari sana, Ombudsman RI berkokitmen akan menelusuri anomali lahan bersertipikat tersebut dan menegaskan tidak akan ada warga yang dirugikan.
"Pertama tidak boleh ada satupun warga yang dirugikan mengenai persoalan ini. Oleh larena itu, Ombudsman akan mengevaluasi dan akan melakukan pemeriksaan kepada seluruh dokumen-dokumen terkait," ucap Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.
Meskipun telah memberikan jaminan tersebut kepada warga, Yeka mengatakan aturan mengenai fungsi dari saluran irigasi tetap harus ditegakkan.
"Aturan tetap ditegakkan, karena yang namanya irigasi bisa Anda lihat, itu pengairannya pasti tidak optimal. Optimalisasi irigasi itu penting," ucapnya.
Setelah memeriksa letak dari lahan tersebut, dirinya meyakini bahwa lahan yang dibicarakan ini adalah bagian dari jalan pengawasan irigasi.
"Ini saya yakin, jalan ini adalah jalan yang digunakan untuk melakukan pengawasan irigasi di sini, bukan jalan provinsi ataupun jalan kabupaten," ucapnya.
Mengenai hasil pemeriksaan lahan ini, kata Yeka, Ombudsman akan terbuka dan transparan.
"Kami sudah take over ini, yang jelas kami perlu waktu untuk mengoordinasikan ini dengan seluruh stakeholder yang lain. Tidak ada main-main di sini, semuanya serba transparan dan terbuka," ucapnya.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut akan keluar paling lambat minggu ketiga bulan Mei 2025.
"Mudah-mudahan dalam waktu satu atau dua minggu ada update terbaru dari Ombudsman," ucapnya.
Jangan Ada yang Dirugikan
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, akan segera menelusuri anomali keluarnya sertipikat dan IMB pada lahan tersebut.
"Nanti kita akan lihat, misalnya sertipikat tahun berapa munculnya, kondisinya waktu itu kenapa sertifikat ini bisa dimunculkan, kemudian apakah ada pertimbangan lain dan sebagainya," ucapnya.
Diketahui lahan yang disengketakan masuk dalam kewenangan beberapa instansi, termasuk Perum Jasa Tirta II, Dinas SDA, dan Bina Marga Provinsi Jawa Barat pada penggunaan dan pemanfaatan lahan di sempadan sungai. Di sisi lain, saluran irigasi yang tengah direvitalisasi memiliki peran vital dalam pengairan 1.974 hektare lahan pertanian.
Sementara itu, sejauh ini ATR/BPN Subang juga telah menyatakan bahwa sertipikat dan IMB yang dimiliki warga adalah sah.
"Sertipikat ini persoalannya status. Persoalan bangunan sepanjangan ada IMB-nya berarti itu sah, dan kalau ada dokumen juga itu sah. Ada dua aturan, maka kita harus cari titik temunya," ucapnya.
Yeka mengatakan, Ombudsman RI akan terus berkomitmen dalam mengawasi proses penyelesaian permasalahan tersebut hingga tuntas dengan pendekatan kolaboratif, berorientasi pada keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Saat ini memang belum ada kesimpulannya seperti apa, karena itu hanya bisa ditemukan kalau kita sudah duduk bersama. Tapi kuncinya jangan ada masyarakat yang dirugikan," ucapnya.
Dia menekankan, bahwa segala tindakan yang diberikan Ombudsman RI nantinya harus berlandaskan aturan yang berlaku.
"Ada solusi konkretnya, yang jelas apapun yang terjadi, misalnya harus ada relokasi segala macam maka itu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kalau harus ada ganti rugi, maka negara harus memberikan ganti rugi," ucapnya.
Saat ini, Ombudsman RI telah meminta seluruh pihak untuk menunda (hold) sementara proses penggusuran hingga pemeriksaan dokumen dan verifikasi fakta di lapangan selesai dilakukan dalam waktu 1-2 minggu ke depan.
Camat Tak Tahu Sertipikat dan IMB Bisa Keluar
Camat Dawuan, Ganjar Taufiq angkat bicara tentang lahan di Sempadan Saluran irigasi Curug Agung Kecamatan Dawuan.
Ia mengatakan, tidak mengetahui bagaimana keluarnya sertipikat tanah dan IMB serta bangunan di Sempadan Saluran irigasi Curug Agung Kecamatan Dawuan.
"Saya tidak bisa menjawab, Itu (keluarnya sertipikat dan IMB) bukan zaman saya," ucapnya saat kedatangan Ombudsman RI ke Kecamatan Dawuan pada Jum'at (9/5/2025).
Menurutnya, untuk saat ini ATR/BPN yang seharusnya mengetahui bagaimana dokumen-dokumen tersebut keluar.
"Silsilah sampai terbitnya sertipikat itu kami tidak tahu, itu kewenangannya ada di ATR/BPN setelah mungkin pengaduan yang diklaim bersertipikat ini adalah milik PSDA. Mungkin PSDA akan melayangkan surat ke ATR/BPN untuk meneliti keabsahan itu," ucapnya.
Di luar kisruh permasalahan anomali lahan tersebut, dirinya mengatakan mendukung upaya pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam program normalisasi Sempadan Saluran irigasi Curug Agung Kecamatan Dawuan itu.
"Untuk program normalisasi (saluran irigasi) tentu kami mendukung program tersebut karena untuk kepentingan warga Dawuan," ucapnya.
Menurutnya, masyarakat Dawuan mayoritas merupakan petani yang tentu memerlukan air.
"Saluran ini mengairi kurang lebih 1.974 hektare sawah, sedangkan mayoritas penduduk Kecamatan Dawuan adalah petani dan buruh tani. Kalau seandainya saluran ini tidak dipelihara bagaimana ke depannya untuk menunjang program ketahanan pangan?," ucapnya.
Oleh karena itu, ia pun mengucapkan terima kasih kepada warganya yang telah menaati peraturan yang ada dengan membongkar bangunannya.
"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada warga yang dengan kesadarannya telah menaati peraturan, sehingga dapat membongkar bangunan tersebut," ucapnya.
Warga Beberkan Kronologi Bisa Dapat Sertipikat
Sebelumnya, salah satu pemilik lahan bersertipikat di Dawuan, Wisnu menjelaskan bagaimana status dari rumahnya tersebut.
Dia menjelaskan soal status bagian belakang dari rumahnya yang saat ini merupakan bagian dari lahan milik Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat.
"Jadi tanah yang belakang ini awalnya dikelola oleh PT Jasa Tirta (PJT), setelah itu kewenangannya diambil oleh PSDA," ucapnya kepada Pasundan Ekspres, Senin (28/4/2025).
Oleh sebab itu, belakangan ini dirinya dan keluarga mendapatkan surat teguran dari PSDA mengenai penggunaan lahan tersebut.
"Setelah surat ini turun di tahun 2025, tepatnya sebelum lebaran, kita tidak pernah ditanya lagi soal pembayaran atau penagihan. Jadi selama kita menempati lahan ini dalam keadaan sudah dibangun, kita sambung kontrak tersebut untuk bagian belakang ini ke PJT setiap tahun," ucapnya sambil memperlihatkan kwitansi pembayaran dari PT Jasa Tirta.
Melihat situasi ini, ia mengaku bingung dan khawatir dengan status kepemilikan dari lahan tersebut walaupun dirinya memiliki beberapa bukti seperti kontrak dan lainnya.
"Kita ada kontraknya, addendum, dan segala macamnya. Tapi tidak tahu juga awalnya karena ini kan peralihan dari pemilik sebelumnya, tapi kami teruskan tiap tahun" ucapnya.
Ia mengatakan, apabila memang terdapat kerancuan status pada bagian belakang rumahnya tersebut dan harus digusur, ia dan keluarganya sudah pasrah, tapi dengan catatan perlu ada kejelasan selama ini soal penagihan yang selama ini dilakukan.
"Kami bukannya ingin menghalang-halangi pemerintah dalam melakukan penertiban, silahkan saja, tapi tolong beri kami penjelasan terkait status tanah yang di belakang ini selama ini," ucapnya.
Selanjutnya, ia pun menjelaskan mengenai status dari bagian depan rumahnya tersebut. Dirinya mengatakan bahwa bagian itu dibeli dalam berbentuk bangunan dan bersertipikat.
"Untuk yang bagian depan ini kita beli sudah berbentuk bangunan dan bersertipikat, meskipun sekarang sertipikat aslinya ada di bank," ucapnya sambil memperlihatkan salinan sertipikat miliknya.
Akan tetapi, terdapat suatu pernyataan dari salah satu pejabat tingkat wilayah yang mengatakan sertipikat tersebut statusnya masih dipertanyakan.
Hal tersebut membuat masyarakat yang memiliki situasi serupa pun ikut resah karena takut ikut digusur.
"Ada statement yang membuat kita resah ketika salah satu tetangga kita yang sama-sama memiliki sertifikat bertanya kepada salah satu pejabat tingkat wilayah yang kebetulan sedang di kantor desa saat itu soal penggusuran bangunan yang bersertifikat, pihak tersebut menjawab katanya sertipikatnya itu pun tanda tanya. Itu yang bikin kami khawatir," ucapnya.
Hal ini yang membuat mereka terus dibayang-bayangi oleh penggusuran setiap harinya. Wisnu mengungkapkan terdapat sekitar 16 kepala keluarga yang memiliki sertipikat bangunan di area tersebut, termasuk Rumah Makan Hegarsari.(fsh/ysp)
