Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

PB Al Washliyah Tegaskan Haji Tanpa Visa Resmi Dianggap Melanggar Aturan

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:48 WIB
Bagikan:
PB Al Washliyah Tegaskan Haji Tanpa Visa Resmi Dianggap Melanggar Aturan
PB Al Washliyah tegaskan menunaikan haji tanpa visa resmi dianggap melanggar aturan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. (Foto: laman resmi Kemenag RI)

PASUNDAN EKSPRES - Pengurus Besar (PB) Al Washliyah menegaskan menunaikan ibadah haji tanpa visa resmi dianggap melanggar aturan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baru-baru ini, beredar kabar sejumlah jemaah nekat menunaikan haji tanpa visa resmi yang tentunya sangat bertentangan dengan aturan negara.

Ketua Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (MD PBAW) Anas Abdul Jalil, menegaskan bahwa menunaikan haji tanpa visa resmi dianggap ilegal sebab dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi dari pemerintah setempat.

Anas menyebut, menjalani ibadah haji secara ilegal di luar prosedur resmi, seperti melakukan manasik tanpa visa haji, bertentangan dengan aturan negara yang telah ditetapkan.

Tentunya praktik ilegal semacam ini tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga mengganggu jemaah haji secara keseluruhan.

"Dalam hal ini sudah selayaknya mematuhi imam (pemegang kebijakan) adalah wajib untuk kepentingan yang lebih besar sesuai kaidah تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة," ucap Anas Abdul Jalil melalui keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (27/5).

Ketua PB Al Washliyah itu menyampaikan bahwa praktik haji ilegal tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. 

Haji yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi dilarang oleh syariat karena dapat menimbulkan berbagai masalah, baik bagi individu yang melakukannya maupun bagi jemaah haji secara keseluruhan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah menindak dengan tegas para jemaah yang tidak memiliki visa resmi haji agar dipulangkan.

Adapun Anas Abdul Jalil mengajak masyarakat Indonesia untuk menghormati dan mematuhi prosedur resmi serta regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. 

Dia juga meminta jemaah mematuhi ketentuan yang berlaku di negara asal, termasuk undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.

"Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat menghindari berbagai gangguan dan masalah sehinggah jamaah haji keseluruhan merasakan keamanan dan kenyamanan," tuturnya.

Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi hanya boleh diikuti jemaah yang memiliki visa haji resmi.

Bagi jemaah yang melanggar aturan tersebut, dapat dikenakan sanksi denda sebesar 10.000 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 42,5 juta serta deportasi dari Arab Saudi. (inm)

Berita Terbaru

ITS Sabet Juara Umum Kontes Robot Terbang Indonesia Tahun 2026 di IKN

ITS Sabet Juara Umum Kontes Robot Terbang Indonesia Tahun 2026 di IKN

Nasional54 menit lalu
Analisa BMKG Munculnya Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau

Analisa BMKG Munculnya Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau

Nasional1 jam lalu
Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Sudia

Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Sudia

Headline1 jam lalu
10 Tempat Makan untuk Keluarga di Subang yang Nyaman dan Enak

10 Tempat Makan untuk Keluarga di Subang yang Nyaman dan Enak

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Lapas Subang Buka Akses Pendidikan Paket A, B, dan C bagi Warga Binaan

Lapas Subang Buka Akses Pendidikan Paket A, B, dan C bagi Warga Binaan

Headline2 jam lalu
Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

Subang5 jam lalu
Uu Soroti Penurunan Perolehan Suara PPP di Subang, Minta Kader Menangkan Lima Kursi DPRD

Uu Soroti Penurunan Perolehan Suara PPP di Subang, Minta Kader Menangkan Lima Kursi DPRD

Headline5 jam lalu
Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Lifestyle6 jam lalu
Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Nasional7 jam lalu
Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Subang8 jam lalu