Pembangunan Kebun Durian di Desa Tenjolaya Subang Belum Kantongi Izin

PASUNDANEKSPRES.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang menegaskan, pembangunan perkebunan durian yang berlokasi di Desa Tenjolaya, Kecamatan Kasomalang, hingga saat ini belum mengantongi izin resmi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang, Dikdik Solihin mengatakan, pihaknya belum menerima pengajuan perizinan terkait usaha perkebunan durian tersebut.
Dia menyampaikan, saaat ini, penanganan awal atas aktivitas di lokasi masih dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang.
“Belum ada izinnya. Sekarang ini masih sedang ditangani oleh Satpol PP terlebih dahulu,” ujar Dikdik Solihin saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Dikdik menjelaskan, sebelum suatu kegiatan usaha dijalankan, aspek tata ruang harus menjadi perhatian utama.
Kesesuaian lokasi usaha dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) menjadi syarat dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
“Yang pasti itu tata ruangnya dulu, cocok atau tidak di lokasi tersebut. Kalau di dalamnya ada bangunan, maka Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga harus ada,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa seluruh pelaku usaha yang akan melakukan investasi di Kabupaten Subang wajib mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Konsultasi dengan DPMPTSP sejak awal dinilai penting agar aktivitas usaha tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.
“Setiap pelaku usaha yang akan berinvestasi, agar selalu berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPMPTSP. Kami akan memberikan petunjuk terkait apa saja yang harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan,” ungkap Dikdik.
Sebelumnya, aktivitas land clearing perkebunan durian di wilayah Desa Tenjolaya sempat menuai keluhan warga terkait dugaan pencemaran mata air, hingga akhirnya dihentikan sementara oleh Satpol PP Kabupaten Subang untuk kepentingan penertiban dan pemeriksaan lebih lanjut.
DLH Subang Cek Lokasi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang meninjau langsung lokasi kebun durian yang diduga mencemari sumber mata air warga Kampung Nyalindung, Desa Tenjolaya, Kecamatan Kasomalang.
Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait terganggunya mata air yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, Andri Mulya Priatna, mengatakan dari hasil tinjauan awal di lapangan, diperlukan penataan aliran air hujan agar tidak mengganggu sumber mata air milik warga.
Menurutnya, keberadaan saluran air yang baik sangat penting untuk mencegah limpasan air hujan masuk langsung ke mata air perkampungan.
“Melihat kondisi di lapangan, perlu dibuatkan saluran sebagai aliran air hujan supaya tidak mengganggu mata air warga. Prinsipnya, air hujan harus diarahkan dengan baik,” ujar Andri saat di lokasi pada Rabu (14/1/2026).
Dia menjelaskan, secara teknis di lokasi tersebut sebenarnya sudah terdapat beberapa upaya pengendalian, seperti trap dan saluran air. Namun demikian, efektivitasnya masih perlu dikaji lebih lanjut, terutama di musim hujan seperti saat ini, ketika debit air meningkat dan berpotensi mengganggu aliran mata air warga.
Selain itu, Andri menegaskan apabila kegiatan kebun durian tersebut bersifat komersial, maka harus menempuh perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya adalah legalisasi persetujuan lingkungan yang menjadi syarat mutlak sebelum aktivitas usaha berjalan penuh.
“Kalau ini kegiatan komersial, tentu harus ditempuh izin berusahanya secara aturan, termasuk persetujuan lingkungan. Itu penting agar kegiatan tidak merugikan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Dia juga menyebutkan, di area perbukitan sekitar kebun durian terdapat embung atau kubangan penampungan air, yang diperkirakan berjumlah dua titik. Menurutnya, embung tersebut seharusnya dimanfaatkan sebagai tempat penampungan awal air, sebelum dialirkan ke bawah secara terkontrol.
“Di antara bukit ada embung, kalau tidak salah dua, atau kubangan balong-balong. Air seharusnya masuk ke sana dulu, baru dialirkan ke bawah,” jelas Andri.
DLH Subang juga menekankan setiap aktivitas di kawasan tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat lain, terutama yang berkaitan dengan sumber air bersih.
“Kita tidak ingin ada kegiatan yang mengganggu pihak lain. Apalagi sekarang musim hujan,” katanya.
Dalam kegiatan peninjauan tersebut, DLH Subang didampingi Camat Kasomalang, pemerintah Desa Tenjolaya, serta perwakilan dari pihak perusahaan pengelola kebun durian.
Hasil peninjauan ini akan menjadi bahan evaluasi dan dasar rekomendasi untuk langkah lanjutan guna memastikan perlindungan lingkungan serta keberlanjutan sumber mata air warga Kampung Nyalindung. (hdi/ysp)
