Pemkab Majalengka Tarik Dana Investasi Rp173 Miliar dari BIJB Kertajati

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemkab Majalengka memutuskan menarik kembali dana sekitar Rp173 miliar yang semula disiapkan untuk investasi di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Penarikan dana investasi itu bahkan secara resmi dilakukan melalui pengajuan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah.
Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda tersebut telah diserahkan dan tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka.
Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu sendiri mengatur pembentukan dana cadangan sebesar Rp173 miliar yang dialokasikan untuk rencana investasi Pemkab Majalengka di proyek BIJB Kertajati. Namun, masa berlaku perda tersebut telah habis sejak 2018 dan dana itu hingga kini belum digunakan.
Bupati Eman mengatakan bahwa rencana penarikan dana investasi ini didorong oleh kondisi BIJB yang dinilai belum berkembang optimal. Sejumlah aktivitas di kawasan bandara masih sepi dan belum memberikan kontribusi signifikan bagi daerah.
“Sekarang kondisi di sana (BIJB Kertajati, red) belum maksimal, belum ada pemasukan buat kami. Untungnya dana itu masih kami simpan di bank,” ungkap Eman dalam suatu kesempatan wawancara media, belum lama ini.
Ia juga menyampaikan rasa syukurnya karena Pemkab Majalengka belum sempat menggelontorkan dana tersebut ke proyek BIJB. “Untung belum dimasukkan. Coba kalau dulu langsung dikucurkan, sementara bandara belum menghasilkan, itu akan jadi kerugian besar,” ujarnya.
Soal peruntukan dana setelah ditarik, Bupati Eman menyebutkan akan dibahas bersama DPRD. Salah satu usulan terkuat adalah mengalihkan sebagian dana tersebut untuk mendukung operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talaga.
“Setelah ditarik, akan kami musyawarahkan. Saya sudah bicara dengan Ketua DPRD, ada program prioritas, salah satunya RSUD Talaga,” tutur Eman.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Radar Majalengka, Wakil Ketua DPRD Majalengka dari Fraksi Golkar Asep Eka Mulyana menjelaskan bahwa pembahasan raperda tersebut masih berada di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Menurut Asep, proses pembahasan terus berjalan dan kini masuk tahap akhir, tetapi sejumlah norma dalam regulasi masih harus dipastikan. “Dana cadangan investasi ini cukup panjang ceritanya. Sekarang posisinya masih dalam pansus dan kami juga dalam tahapan akhir,” ujar Asep, Rabu (12/11/2025).
Ia menyebutkan, salah satu isu utama dalam pembahasan raperda adalah soal apakah DPRD dapat memasukkan pengaturan tentang arah penggunaan dana cadangan, atau hanya sebatas mencabut perda yang lama. Jika Perda Nomor 5 Tahun 2014 dicabut, maka sesuai ketentuan, dana tersebut otomatis masuk kembali ke kas daerah dan menjadi kewenangan penuh eksekutif untuk penggunaannya.
“Kalau sudah dicabut, secara regulasi uang itu masuk kas daerah. Pemda yang punya kewenangan penuh menyalurkan dana itu untuk kegiatan apa saja. Namun tetap ada rambu-rambu ketika nanti masuk ke perencanaan anggaran, sehingga bisa kita bedah di pembahasan anggaran,” jelas Asep.
Ia menegaskan bahwa pansus belum mengambil keputusan final dan berharap pembahasan bisa diselesaikan tahun ini. Namun demikian, peluang dana cadangan tersebut masuk ke APBD 2026 dinilai sangat kecil.
“Untuk APBD 2026, kami sudah menerima surat dari Pak Bupati sekaligus edaran KPK bahwa RAPBD harus disetujui minggu ketiga November ini. Artinya tinggal dua minggu lagi, sementara pansus belum selesai bekerja. Jadi dana cadangan ini tidak otomatis bisa digunakan dalam perencanaan 2026,” tambahnya.
Asep menjelaskan bahwa karena belum dimasukkan dalam dokumen perencanaan APBD 2026, dana cadangan tersebut akan tetap berada di kas daerah sepanjang tahun depan. Penggunaannya hanya dapat dilakukan jika ada kebutuhan mendesak berdasarkan kewenangan eksekutif.
Bila tidak digunakan pada 2026, dana tersebut baru bisa dibahas kembali dalam penyusunan APBD 2027. “Kalau ada hal mendesak, regulasi memperbolehkan eksekutif menggunakan dana ini. Nanti pertanggungjawabannya kita lihat di perubahan anggaran 2026, lalu dipertanggungjawabkan dalam laporan RAPBD 2026 yang disampaikan bupati tahun 2027,” kata Asep.
Ia juga mengimbau media untuk turut melakukan pemantauan dan konfirmasi terkait perkembangan pembahasan raperda tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol publik. “Kami berharap rekan-rekan media rajin mengonfirmasi ke eksekutif maupun legislatif. Ini penting untuk pengawasan bersama,” ujarnya.
Dengan belum rampungnya pembahasan pansus dan ketatnya tenggat waktu pengesahan RAPBD 2026, masa depan penggunaan dana cadangan BIJB Kertajati senilai Rp173 miliar itu dipastikan menunggu keputusan politik tahun berikutnya. (bae/rc)
