Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pengacara Yosep Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sebut Jaksa Memaksakan Tuntutan

H
HubaEditor: Huba
|08:05 WIB
Bagikan:
Pengacara Yosep Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sebut Jaksa Memaksakan Tuntutan
SIAPKAN PEMBELAAN: Kuasa hukum terdakwa Yosep, Rohman Hidayat siap berikan pembelaan di sidang Kasus Subang pada Kamis (11/7) mendatang. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi di Jalancagak tiga tahun lalu terus berlanjut. 

Dalam sidang terbaru, kuasa hukum terdakwa Yosep Hidayah, Rohman Hidayat, menyampaikan kritik tajam terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap memaksakan tuntutan.

Rohman Hidayat menyatakan, banyak Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terutama dari saksi-saksi, dibuat di bawah tekanan. 

"Bagaimana BAP yang dibuat dalam tekanan diadopsi menjadi dakwaan, kemudian diadopsi menjadi sebuah tuntutan, akhirnya seperti ini," ungkapnya.

Menurut Rohman, JPU tampak berusaha keras mengamankan berkas P21 dari pihak kepolisian, sehingga dakwaan hingga tuntutan terkesan dipaksakan. 

"Jaksa sudah memaksakan kehendak menuntut klien kami seolah pelakunya hanya mengandalkan sebuah pengakuan," tambahnya.

Rohman juga mengungkapkan bahwa masih banyak kejanggalan dalam proses ini. "Tunggu saja, kami akan membuat nota pembelaan atau pledoi. Tuntutan itu hanya sebagai landasan, nanti kami membuat pembelaan dan hakim akan membuat itu jadi sebuah keputusan," katanya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak pertama kali terungkap. Pembelaan yang akan diajukan nanti diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini dan menentukan nasib terdakwa Yosep Hidayah.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis 11 Juli 2024, di mana tim kuasa hukum akan mempresentasikan nota pembelaan mereka. 

Diberitakan sebelumnya, Yosep Hidayah dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak. Agenda sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Heli Muliawati mengatakan, pihaknya sudah membacakan tuntutan tersebut pada terdakwa di persidangan.

“Terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Heli di persidangan.

Berdasarkan tuntutan yang dibacakannya, terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dengan merampas nyawa orang lain sebagai diatur dalam Pasal 340 KUHAP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP Pidana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap Yosep Hidayah dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Olahraga23 menit lalu
7 Tempat Wisata di Subang yang Cocok Dikunjungi Bulan Oktober, Ada Pantai hingga Pegunungan!

7 Tempat Wisata di Subang yang Cocok Dikunjungi Bulan Oktober, Ada Pantai hingga Pegunungan!

Jawa Barat1 jam lalu
Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni, Mak Turci Terima Bantuan Rutilahu BAZNAS Subang

Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni, Mak Turci Terima Bantuan Rutilahu BAZNAS Subang

Headline2 jam lalu
Tempat Wisata Murah Meriah di Subang, Tetap Seru Meski Hemat Budget

Tempat Wisata Murah Meriah di Subang, Tetap Seru Meski Hemat Budget

Headline4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ada Konser Musik di Alun-Alun, Satlantas Polres Subang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Ada Konser Musik di Alun-Alun, Satlantas Polres Subang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Headline5 jam lalu
Asap Karhutla di Pulau Jawa: BMKG Ingatkan Pentingnya Pemantauan Kualitas Udara

Asap Karhutla di Pulau Jawa: BMKG Ingatkan Pentingnya Pemantauan Kualitas Udara

Nasional6 jam lalu
Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Headline13 jam lalu
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Nasional15 jam lalu
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Nasional15 jam lalu
Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Headline17 jam lalu