Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pengacara Yosep Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sebut Jaksa Memaksakan Tuntutan

H
HubaEditor: Huba
|08:05 WIB
Bagikan:
Pengacara Yosep Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sebut Jaksa Memaksakan Tuntutan
SIAPKAN PEMBELAAN: Kuasa hukum terdakwa Yosep, Rohman Hidayat siap berikan pembelaan di sidang Kasus Subang pada Kamis (11/7) mendatang. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi di Jalancagak tiga tahun lalu terus berlanjut. 

Dalam sidang terbaru, kuasa hukum terdakwa Yosep Hidayah, Rohman Hidayat, menyampaikan kritik tajam terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap memaksakan tuntutan.

Rohman Hidayat menyatakan, banyak Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terutama dari saksi-saksi, dibuat di bawah tekanan. 

"Bagaimana BAP yang dibuat dalam tekanan diadopsi menjadi dakwaan, kemudian diadopsi menjadi sebuah tuntutan, akhirnya seperti ini," ungkapnya.

Menurut Rohman, JPU tampak berusaha keras mengamankan berkas P21 dari pihak kepolisian, sehingga dakwaan hingga tuntutan terkesan dipaksakan. 

"Jaksa sudah memaksakan kehendak menuntut klien kami seolah pelakunya hanya mengandalkan sebuah pengakuan," tambahnya.

Rohman juga mengungkapkan bahwa masih banyak kejanggalan dalam proses ini. "Tunggu saja, kami akan membuat nota pembelaan atau pledoi. Tuntutan itu hanya sebagai landasan, nanti kami membuat pembelaan dan hakim akan membuat itu jadi sebuah keputusan," katanya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak pertama kali terungkap. Pembelaan yang akan diajukan nanti diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini dan menentukan nasib terdakwa Yosep Hidayah.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis 11 Juli 2024, di mana tim kuasa hukum akan mempresentasikan nota pembelaan mereka. 

Diberitakan sebelumnya, Yosep Hidayah dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak. Agenda sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Heli Muliawati mengatakan, pihaknya sudah membacakan tuntutan tersebut pada terdakwa di persidangan.

“Terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Heli di persidangan.

Berdasarkan tuntutan yang dibacakannya, terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dengan merampas nyawa orang lain sebagai diatur dalam Pasal 340 KUHAP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP Pidana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap Yosep Hidayah dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Bupati Subang Dorong Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

Bupati Subang Dorong Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

Subang2 jam lalu
Tak Sekadar Fisik, Abang Ijo Sebut Pembangunan Meliputi Karakter dan Moral Keagamaan

Tak Sekadar Fisik, Abang Ijo Sebut Pembangunan Meliputi Karakter dan Moral Keagamaan

Purwakarta3 jam lalu
Patroli KRYD, Polisi Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Patroli KRYD, Polisi Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Subang3 jam lalu
Rekomendasi Tempat Family Gathering Perusahaan di Subang yang Seru dan Nyaman

Rekomendasi Tempat Family Gathering Perusahaan di Subang yang Seru dan Nyaman

Lifestyle3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Hubungkan Desa Pangsor dan Sumurgintung, Warga Bunut Apresiasi PUPR Bangun Jembatan

Hubungkan Desa Pangsor dan Sumurgintung, Warga Bunut Apresiasi PUPR Bangun Jembatan

Subang3 jam lalu
Tempat Team Building di Subang, dari Outbound hingga Gathering Perusahaan

Tempat Team Building di Subang, dari Outbound hingga Gathering Perusahaan

Subang4 jam lalu
BNI dan Unpad Perkuat Kemitraan Strategis, Dorong Ekosistem Pendidikan yang Adaptif

BNI dan Unpad Perkuat Kemitraan Strategis, Dorong Ekosistem Pendidikan yang Adaptif

Nasional5 jam lalu
Link Live Streaming Persijap vs Persib Bandung, Minggu 20 September 2026

Link Live Streaming Persijap vs Persib Bandung, Minggu 20 September 2026

Lifestyle5 jam lalu
Keseruan Jatinangor Music Fest Makin Lengkap Bareng BNI

Keseruan Jatinangor Music Fest Makin Lengkap Bareng BNI

Nasional6 jam lalu
Rekomendasi Wisata Subang untuk Perjalanan Dinas, Meeting Selesai Lanjut Jalan!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Perjalanan Dinas, Meeting Selesai Lanjut Jalan!

Lifestyle7 jam lalu