Peredaran Uang Palsu di Pasuruan Ternyata Dicetak di Subang, Jawa Barat

PASUNDANEKSPRES.ID - Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Gempol sukses menggagalkan upaya peredaran uang palsu yang sempat meresahkan warga di Kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pasuruan dalam menjaga keamanan serta stabilitas ekonomi masyarakat dari praktik pemalsuan mata uang.
Aksi melawan hukum tersebut terungkap setelah seorang pria berinisial WH (31) kepergok warga saat hendak melakukan transaksi di sebuah warung di Desa Winong.
Petugas yang segera mendatangi lokasi kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sejumlah lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara masyarakat dan aparat dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan uang palsu karena ini sangat merugikan masyarakat kecil dan stabilitas nilai mata uang kita,” tegas Harto seperti yang dikutip dari Beritajatim.com, Selasa (20/1/2026).
Penyelidikan tidak berhenti pada pelaku yang diamankan di lokasi kejadian. Aparat kepolisian segera melakukan pengembangan secara intensif hingga ke luar daerah.
Dari hasil pengusutan tersebut, polisi berhasil menangkap MF (35) dan RG yang diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran uang palsu di wilayah Jawa Timur.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut hingga ke Subang, Jawa Barat. Di wilayah tersebut, petugas menemukan tempat produksi uang palsu dan mengamankan LSH (53) yang berperan sebagai pembuat, beserta sejumlah peralatan pencetakan yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut.
“Saat diintrogasi, pelaku mengakui sudah delapan bualan menjalankan bisnis upal ini. Setelah di buat pelaku mengedarkannya di Pasuruan, Jombang, Bandung, Lombok,” ungkap Harto.
Sejumlah barang bukti teknis turut diamankan petugas, di antaranya laptop, mesin printer khusus, serta puluhan lembar uang palsu yang siap diedarkan.
Para pelaku diketahui memanfaatkan sistem pemesanan secara daring melalui media sosial untuk menyalurkan uang palsu kepada jaringan pengecer di berbagai wilayah.
“Pelaku hanya membuat upal saat ada yang memesan. Selama delapan bulan pelaku telah mencetak sebanyak 10 juta uang palsu. Pelaku mencetak upal tersebut dengan menggunakan kertas biasa,” tutupnya.
Saat ini, keempat tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gempol untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam rangkaian produksi uang palsu lintas provinsi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara berat.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian saat bertransaksi menggunakan uang tunai, terutama pada malam hari.
