Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polda Metro Jaya Panggil Rektor Universitas Pancasila Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:39 WIB
Bagikan:
Polda Metro Jaya Panggil Rektor Universitas Pancasila Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Polda Metro Jaya memanggil Rektor Universitas Pancasila terkait kasus dugaan pelecehan seksual. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Polda Metro Jaya memanggil Rektor Universitas Pancasila terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai kampus tersebut.

Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor surat: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Pihak Polda Metro Jaya akan memanggil dan memeriksa Rektor Universitas Pancasila itu pada Senin, 26 Februari 2024.

"Betul diperiksa Senin, 26 Februari 2024," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

Kasus ini diketahui masih dalam penyelidikan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Laporan ini berawal dari seseorang berinisial RZ yang melaporkan Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya pada Februari 2023.

Korban RZ diketahui merupakan pegawai di bagian kehumasan kampus tersebut.

Amanda Manthovani selaku kuasa hukum korban menuturkan dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023 dan terjadi di ruangan terlapor.

"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda dalam keterangannya pada Jumat, 23 Februari 2024.

Ia menjelaskan, kliennya saat itu dipanggil oleh ETH ke ruangannya. Namun, saat di dalam ruangan, korban tiba-tiba dicium oleh ETH di bagian pipi hingga korban mengalami ketakutan.

Tidak hanya itu, ETH kembali menyuruh korban untuk meneteskan obat mata, namun tidak diduga, pelaku malah melecehkan korban dengan meremas payudaranya yang membuat korban trauma.

Korban pun pernah melaporkan kejadian ini kepada atasannya, namun korban malah diintimidasi dan mendapatkan surat mutasi dari rektorat.

Oleh karena itu, korban RZ melaporkan rektor tersebut terkait Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (inm)

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga3 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang3 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta3 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang4 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional5 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang6 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional6 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional6 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline6 jam lalu