Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Miras Oplosan di Subang

PASUNDANEKSPRES.ID - Polisi mengungkap jaringan peredaran miras oplosan dan menetapkan dua tersangka, yakni H.S pemasok miras oplosan jenis Gembling yang diduga memperoleh barang dari wilayah Cirebon dan J.B pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos miras kepada para korban.
Kasus peredaran minuman keras oplosan ilegal ini memakan 9 korban jiwa dan 2 lainnya masih menjalani perawatan intensif setelah mengonsumsi miras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi di wilayah Kota Subang, Rabu (11/2/2026) lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Subang, para korban diketahui mengonsumsi miras oplosan tersebut pada Minggu (8/2/2026) di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Subang, antara lain di sekitar Pablo, GO, Lapang Bintang, serta Jalan Emo Kurniaatmadja.
“Beberapa jam setelah mengonsumsi minuman tersebut, korban mulai mengalami gejala serius seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas. Mereka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” terang Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferense pers, Sabtu (14/2/2026).
Dony menyebut, pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yakni gudang milik tersangka di Jalan Pejuang 45, Karanganyar, serta toko penjualan di Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Cigadung.
“Dari kedua tersangka, kami menyita 177 botol miras oplosan, bahan campuran minuman energi, nota pembelian, telepon genggam, serta kendaraan roda empat,” ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dony menyampaikan, penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok lintas wilayah dan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal.
“Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya,” tegasnya.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin, serta segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar. (cdp/ysp)
