Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polisi Bongkar Praktik Produksi Pestisida Palsu di Subang

H
HubaEditor: Huba
|08:25 WIB
Bagikan:
Polisi Bongkar Praktik Produksi Pestisida Palsu di Subang
UNGKAP KASUS: Polres Subang mengungkap kasus produksi dan peredaran pestisida palsu, Rabu (11/6/2025).

SUBANG-Demi meraup keuntungan instan, seorang pria asal Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, nekat memproduksi dan mengedarkan pestisida palsu. 

Pria berinisial BMG (46) itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai peredaran produk pertanian tidak asli di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, Subang. 

Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna menyampaikan, BMG diduga telah menjalankan praktik ilegal ini dalam skala yang cukup besar.

“Dalam menjalankan aksinya, BMG mencampurkan pestisida bermerek Regent dengan cairan kimia tak dikenal, air sebanyak 20 liter, dan pewarna makanan untuk meniru warna asli produk,” ungkapnya di Mapolres Subang, Rabu (11/6/2025).

Campuran tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam botol bekas pestisida berbagai merek yang disegel kembali menggunakan lem dan solder, lalu ditempeli label palsu.

“Produk palsu ini disiapkan untuk diedarkan ke pasaran seolah-olah barang asli, dengan tampilan fisik yang menyerupai pestisida bermerek. Tindakan ini tentu sangat merugikan petani dan berpotensi membahayakan hasil pertanian serta lingkungan,” terangnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi produksi, antara lain, 198 botol pestisida palsu merek Regent (500 ml) siap edar, 95 botol pestisida merek Virtako (50 ml) dalam proses produksi, 1 jerigen cairan kimia, 316 botol kosong merek Virtako dan Prevathon, 430 tutup botol berbagai merek, 2 bundel stiker label palsu dan peralatan produksi seperti setrika, solder, lem, gunting, dan lakban.

Atas perbuatannya, BMG dijerat dengan Pasal 123 Jo Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

“Praktik pemalsuan seperti ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membahayakan ketahanan pangan dan keselamatan petani. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam membeli produk pertanian dan melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan,” tutup Endar.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga10 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang10 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta11 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang11 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional12 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang13 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional13 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional14 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline14 jam lalu