Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polisi Bongkar Praktik Produksi Pestisida Palsu di Subang

H
HubaEditor: Huba
|08:25 WIB
Bagikan:
Polisi Bongkar Praktik Produksi Pestisida Palsu di Subang
UNGKAP KASUS: Polres Subang mengungkap kasus produksi dan peredaran pestisida palsu, Rabu (11/6/2025).

SUBANG-Demi meraup keuntungan instan, seorang pria asal Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, nekat memproduksi dan mengedarkan pestisida palsu. 

Pria berinisial BMG (46) itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai peredaran produk pertanian tidak asli di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, Subang. 

Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna menyampaikan, BMG diduga telah menjalankan praktik ilegal ini dalam skala yang cukup besar.

“Dalam menjalankan aksinya, BMG mencampurkan pestisida bermerek Regent dengan cairan kimia tak dikenal, air sebanyak 20 liter, dan pewarna makanan untuk meniru warna asli produk,” ungkapnya di Mapolres Subang, Rabu (11/6/2025).

Campuran tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam botol bekas pestisida berbagai merek yang disegel kembali menggunakan lem dan solder, lalu ditempeli label palsu.

“Produk palsu ini disiapkan untuk diedarkan ke pasaran seolah-olah barang asli, dengan tampilan fisik yang menyerupai pestisida bermerek. Tindakan ini tentu sangat merugikan petani dan berpotensi membahayakan hasil pertanian serta lingkungan,” terangnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi produksi, antara lain, 198 botol pestisida palsu merek Regent (500 ml) siap edar, 95 botol pestisida merek Virtako (50 ml) dalam proses produksi, 1 jerigen cairan kimia, 316 botol kosong merek Virtako dan Prevathon, 430 tutup botol berbagai merek, 2 bundel stiker label palsu dan peralatan produksi seperti setrika, solder, lem, gunting, dan lakban.

Atas perbuatannya, BMG dijerat dengan Pasal 123 Jo Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

“Praktik pemalsuan seperti ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membahayakan ketahanan pangan dan keselamatan petani. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam membeli produk pertanian dan melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan,” tutup Endar.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle35 menit lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle2 jam lalu
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional2 jam lalu
Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Headline3 jam lalu
Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Headline3 jam lalu
Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lifestyle4 jam lalu
Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Lifestyle5 jam lalu
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Nasional5 jam lalu
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Nasional5 jam lalu