Polres Subang Resmi Tetapkan Sopir Truk Maut Jadi Tersangka

PASUNDANEKSPRES.ID - Polres Subang resmi menetapkan sopir truk bermuatan air mineral sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di jalur Cijambe, Kabupaten Subang, yang terjadi pada Kamis (9/10/2025).
Kecelakaan tersebut menewaskan tiga orang dan tujuh orang lainnya luka-luka.
Kasatlantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin menyampaikan, proses penanganan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan dua kali gelar perkara.
“Untuk perkara kejadian lalu lintas di TKP Cijambe, alhamdulillah sudah on proses. Kami sudah melaksanakan dua kali gelar perkara, pertama internal Lantas, kemudian gelar kedua untuk naik sidik dan menetapkan tersangka,” terangnya saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Senin (13/10/2025).
Menurut AKP Asep, pihak kepolisian telah menahan sopir truk pengangkut air mineral tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini tersangka, yaitu sopir truk air mineral, sudah kami tetapkan dan sudah kami lakukan penahanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Asep menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4), (3), dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di jalan raya Cijambe, Kabupaten Subang, Kamis (9/10/2025) siang melibatkan lima kendaraan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya luka-luka. Korban yang merupakan warga Kecamatan Dawuan Subang itu dibawa ke RSUD untuk mendapatkan penanganan.
Kasatlantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.20 WIB di Jalan Raya Cijambe, Kecamatan Cijambe, Subang.
“Kami sampaikan bahwa pada pukul 12.20 siang telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Cijambe Subang,” jelas AKP Asep saat ditemui awak media di RSUD Subang.
Menurutnya, kecelakaan tersebut melibatkan lima kendaraan. Terdiri dari satu truk bermuatan air mineral, satu mobil pikap, dua mobil pribadi jenis Calya dan Avanza, serta satu sepeda motor.
“Kecelakaan lalu lintas ini melibatkan lima kendaraan. Di antaranya truk bermuatan air mineral, mobil pikap, mobil Calya, mobil Avanza, dan satu unit sepeda motor,” terangnya.
Sementara itu, berdasarkan rekaman CCTV, truk pengangkut air mineral itu menabrak sejumlah kendaraan yang berada di depannya. Terlihat truk terus melaju, meskipun sejumlah kendaraan di depannya melambat.
Kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Subang, Deden mengatakan, sebagian korban mengalami luka serius dan patah tulang.
Berdasarkan data yang diperoleh dari RSUD Subang, tiga korban meninggal dunia diketahui merupakan warga Subang. Mereka antara lain (1) Nuriah (60) warga Kampung Cihujung Desa Rawalele, (2) Minah (60) warga Kampung Cihujung Desa Rawalele, (3) Imih (70) warga Kampung Wera Kelurahan Dangdeur.
Sementara itu, tujuh korban luka berat antara lain 1. Putri Kaila (6) warga Cihujung Desa Rawalele, (2) Nurhasanah (41) warga Cihujung Desa Rawalele, (3) Eulis Rohaeti (55) warga Kampung Wera Kelurahan Dangdeur, Aah Kurniasih (22) warga Pamanukan, Ida (55) warga Pamanukan, (6) Endang (54) warga Rawalele dan (7) Oom (54) warga Wangunreja Desa Rawalele.
Sementara itu, Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Subang, menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang di wilayah Kabupaten Subang.
Peristiwa terbaru terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, di Jalan Raya Bandung–Subang, Kecamatan Cijambe. Kecelakaan beruntun yang melibatkan enam kendaraan, termasuk sebuah truk pengangkut air mineral, menewaskan tiga orang warga dan melukai beberapa lainnya.
Menurut Ramadani, Kepala Bidang PPD HMI Cabang Subang, banyak truk pengangkut tanah galian (galian C) dan air mineral yang masih beroperasi tanpa memenuhi spesifikasi teknis dan kelaikan jalan.
Kondisi kendaraan yang tidak layak, muatan berlebih, dan kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan.
“Banyak kasus disebabkan oleh rem blong dan kelalaian sopir. Namun, akar persoalannya adalah lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian terhadap pelanggaran di lapangan,” ujar Ramadani.
Ia menilai, lemahnya pengawasan telah membuka ruang bagi praktik yang membahayakan keselamatan publik dan menunjukkan masih rendahnya kesadaran serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.(cdp/ysp)
