Razia Kamar Hunian, Lapas Subang Musnahkan 33 Handphone Ilegal

PASUNDANEKSPRES.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang menggelar deklarasi Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) dengan pemusnahan barang hasil razia kamar hunian, Jumat (17/4/2026) sore.
Kegiatan tersebut melibatkan seluruh petugas serta unsur TNI dan Polri sebagai bentuk penguatan sinergi pengamanan.
Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro menyampaikan, deklarasi tersebut menjadi penegasan komitmen jajaran Lapas Subang dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran handphone ilegal, praktik pungutan liar, serta penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Langkah ini merupakan implementasi dari program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam meningkatkan integritas serta profesionalisme petugas,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut Lapas Subang melakukan pemusnahan barang-barang hasil razia yang dikumpulkan sejak November 2025 hingga April 2026.
Barang yang dimusnahkan meliputi 33 unit handphone, 6 unit charger beserta kabel USB, serta 6 unit earphone wireless.
“Seluruh barang tersebut merupakan hasil temuan dari 33 warga binaan yang terbukti melanggar aturan dengan memiliki handphone di dalam kamar hunian. Seluruh pelanggaran telah ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Gatot.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan peserta kegiatan sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen dalam memberantas peredaran barang terlarang di dalam lapas.
Gatot menegaskan, sanksi akan diberikan kepada siapa pun, baik petugas maupun warga binaan, yang terbukti melanggar komitmen Zero HALINAR.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Baik petugas maupun warga binaan, semuanya wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Gatot berkomitemn untuk terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran. (cdp/ysp)
