Ruang Kelas SMPN 1 Sindangkerta Direlokasi untuk Bangun Koperasi Merah Putih

PASUNDANEKSPRES.ID - Polemik pemanfaatan lahan di lingkungan SMPN 1 Sindangkerta, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, akhirnya mulai menemukan titik terang.
Pemerintah Desa Sindangkerta bersama pihak sekolah, Pemda, dan DPRD Bandung Barat disebut telah menyepakati relokasi sebagian bangunan sekolah demi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP).
Kepala Desa Sindangkerta, Eli (58), menjelaskan bahwa lahan yang selama ini digunakan sebagian area SMPN 1 Sindangkerta merupakan aset desa berstatus tanah carik desa yang sejak awal dipinjam-pakaikan untuk kepentingan pendidikan.
Menurut Eli, pada tahun 1968 pemerintah desa saat itu memberikan izin penggunaan lahan karena kebutuhan mendesak pembangunan sekolah menengah pertama bagi masyarakat Sindangkerta dan sekitarnya.
"Statusnya hak pakai atau pinjam pakai dari desa untuk kepentingan pendidikan," ujarnya.
Ia menuturkan, sejak SMPN 1 Sindangkerta mulai beroperasi penuh sekitar tahun 1970, hubungan antara pihak desa dan sekolah berjalan harmonis dengan semangat pelayanan publik.
Namun situasi mulai berubah pada 2025 ketika pemerintah desa memprioritaskan pengembangan ekonomi masyarakat melalui pembangunan koperasi desa. Dari situlah muncul rencana pengalihan kembali pemanfaatan tanah carik yang selama ini digunakan sekolah.
"Pemerintah desa melihat kebutuhan pembangunan KDKMP sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat desa," katanya.
Rencana tersebut sempat memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat. Bahkan berkembang rumor bahwa sekolah akan digusur total. Padahal, menurut pemerintah kecamatan, yang dilakukan hanyalah penataan ulang pemanfaatan aset desa.
Pjs Camat Sindangkerta, Opa Mustopa (58), menegaskan bahwa tanah yang dipersoalkan memang merupakan tanah carik desa yang berbatasan langsung dengan aset milik Dinas Pendidikan.
“Lahan itu dipinjam pakai oleh SMPN 1 Sindangkerta. Ketika ada instruksi pembangunan koperasi desa, pemerintah desa mengajukan pengambilan kembali lahan tersebut,” jelasnya.
Ia mengakui sempat terjadi kegaduhan di tengah masyarakat akibat informasi yang berkembang tidak utuh. Karena itu, Pemda dan DPRD Bandung Barat turun tangan memfasilitasi musyawarah antara kedua pihak.
Dua Ruang Kelas SMPN 1 Sindangkerta Akan Direlokasi
Hasil musyawarah menyepakati pembangunan Gedung KDKMP tetap dilaksanakan di atas tanah carik desa. Sementara dua ruang kelas SMPN 1 Sindangkerta yang berdiri di area tersebut akan direlokasi ke lahan kosong milik sekolah yang berada dalam aset Dinas Pendidikan.
“Pada prinsipnya kedua belah pihak sudah menyetujui. Tinggal menunggu penganggaran pembangunan relokasi sekolah dari Pemkab Bandung Barat,” kata Opa Mustopa.
Untuk diketahui, polemik SMPN 1 Sindangkerta bermula pada awal Januari 2026 dari rencana pembongkaran sejumlah fasilitas sekolah untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih. Rencana tersebut memicu penolakan dari masyarakat dan wali murid karena bangunan sekolah masih aktif digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Pada awal Januari 2026, akun resmi sekolah sempat mengunggah pengumuman bahwa bangunan SMPN 1 Sindangkerta yang telah berdiri puluhan tahun akan dibongkar. Pembongkaran direncanakan karena sebagian lahan tempat berdirinya sekolah berstatus tanah desa yang akan dialihfungsikan.(ijr/ysp)
