Satreskrim Polres Purwakarta Bongkar Kasus Pemalsuan SLHS SPPG, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

PASUNDANEKSPRES.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil membongkar kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menyasar sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial AS (39), warga Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta. Tersangka ditangkap setelah sempat buron dan berupaya melarikan diri ke berbagai daerah.
Unit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta
"Tersangka diamankan oleh tim gabungan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta bersama Tim Resmob Bareskrim Polri di daerah Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Selasa, 27 Oktober 2026 sekira pukul 11.00 WIB," kata Made saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).
Praktik pemalsuan ini, kata Made, berawal dari kurun waktu April hingga Juli 2026. Pelaku menawarkan jasa pengurusan SLHS, yang merupakan salah satu syarat wajib berdirinya SPPG, kepada pengelola SPPG dengan tarif antara Rp5-7 juta per lokasi.
Untuk mengelabui para korban, tersangka menyuruh rekannya, ADS alias U, memalsukan sertifikat dengan cara mengedit dokumen SLHS resmi milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2/SPPG Polres Purwakarta. Pelaku mengganti identitas SPPG, nomor, serta tanggal dokumen tanpa melalui prosedur yang sah.
Kasus ini terkuak pada Senin, (17/8/2026) lalu. Pelapor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta, Ryan Oktavia menerima laporan dari Dinas Kesehatan yang sedang melakukukan pendataan.
Petugas menemukan lima SPPG sudah memiliki fisik sertifikat SLHS, padahal Dinas Kesehatan tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi untuk lokasi-lokasi tersebut. Saat dicek ke sistem DPMPTSP, nomor sertifikat itu pun tidak terdaftar.
Made menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, jumlah sertifikat yang dipalsukan ternyata mencapai 10 SPPG. Uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadi.
"Dari hasil interogasi, uang hasil kejahatan pengurusan sertifikat palsu tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online dan membayar utang," ucapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima lembar SLHS palsu, satu unit komputer, satu unit printer, satu unit ponsel milik tersangka, bukti percakapan WhatsApp, serta bukti transfer uang dari pihak SPPG.
Tersangka yang sempat melarikan diri ke Nusa Tenggara Barat (NTB), Sukabumi hingga Tangerang ini, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"AS dijerat dengan Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," kata Made.(add/ysp)
