Satu Kursi Anggota DPRD Sudah Lama Kosong, PDI Perjuangan Subang Segera Ajukan PAW

PASUNDANEKSPRES.ID - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Subang memastikan akan segera mengirimkan surat permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) kepada pimpinan DPRD Subang. Langkah ini menyusul turunnya persetujuan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai terkait PAW anggota DPRD Subang atas nama H Sys Santo Delvis.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat DPP Nomor 861/IN/DPP/I/2026 tentang Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Subang tertanggal 15 Januari 2026. Surat rekomendasi itu telah diterima DPC PDI Perjuangan Subang pada Senin (16/2/2026).
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Subang, H Adik, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti surat tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hari ini kami DPC PDI Perjuangan telah menerima rekomendasi dari DPP partai terkait usulan yang pernah dilakukan oleh kami untuk pergantian antarwaktu, yaitu dari saudara almarhum Dang Agung kepada H Sys,” ujar H Adik didampingi Bendahara DPC Irman Rahayu usai menerima kedatangan H Sys di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Subang.
Ia menyampaikan rasa syukur atas terbitnya rekomendasi tersebut setelah melalui proses pengusulan dari DPC ke DPP. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ketua DPC agar proses PAW dapat segera dilaksanakan.
“Setelah koordinasi, kami akan segera mengirimkan surat permohonan PAW kepada pimpinan DPRD Subang. Surat tersebut akan ditandatangani oleh Ketua DPC H Kosim dan saya selaku sekretaris,” tegasnya.
Sementara itu, calon pengganti antarwaktu, H Sys Santo Delvis, berharap proses PAW dapat berjalan cepat sehingga dirinya bisa segera menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Subang.
Menurutnya, sejumlah aspirasi masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Subang sudah menunggu untuk diperjuangkan, terutama persoalan di sektor pertanian yang membutuhkan perhatian dan penanganan segera.
Diketahui, H Sys merupakan calon anggota DPRD Subang periode 2024–2029 dengan perolehan suara terbanyak kedua dari PDI Perjuangan di Dapil 6, yakni 4.373 suara. Perolehan suara terbanyak diraih oleh Dang Agung yang meninggal dunia pada 5 Agustus 2025 lalu.
DPRD dan KPU Tunggu Surat dari Partai
Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana menegaskan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Subang fraksi PDIP dari dapil 6 dilakukan sesuai mekanisme.
Victor menjelaskan, DPRD memiliki peran penting dalam menindaklanjuti usulan PAW setelah menerima pengajuan dari partai politik pengusul.
Salah satu tahapan awal yang dilakukan adalah penandatanganan dan pengiriman surat permohonan data ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang.
“Setelah usulan dari partai masuk, DPRD menandatangani dan mengajukan surat permohonan data ke KPU. Itu bagian dari kewenangan dan tahapan yang harus kami jalankan,” jelasnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, belum lama ini.
Setelah DPRD menerima hasil dan rekomendasi dari KPU, lanjut Victor, pihaknya kemudian menyusun dan mengajukan permohonan PAW kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Subang untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Abdul Muhyi menjelaskan, proses PAW anggota DPRD Subang memiliki tahapan dan batas waktu yang jelas, serta bukan kewenangan KPU untuk memulai tanpa adanya usulan resmi dari partai politik dan DPRD.
Abdul Muhyi menjelaskan, mekanisme PAW diawali dari internal partai politik yang kemudian dilanjutkan ke DPRD. Setelah itu, DPRD menyampaikan surat permohonan resmi kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prosesnya itu dari partai ke DPRD. Nanti DPRD yang membuat surat permohonan ke KPU. Setelah ada surat dari DPRD, baru kami tindaklanjuti. Itu juga berbatas waktu, paling lama lima hari kerja,” jelas Abdul Muhyi saat diwawancara Pasundan Ekspres, Rabu (4/2/2026) lalu.
Ia menegaskan, KPU hanya bekerja setelah menerima surat resmi dari DPRD. Oleh karena itu, jika muncul pertanyaan terkait kapan proses PAW dimulai, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik pengusul.
“Kalau ditanya kenapa belum sekarang diproses, itu bukan kewenangan KPU. Kewenangan itu ada di partai. KPU sifatnya menindaklanjuti surat dari DPRD,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdul Muhyi menyampaikan, tahapan yang dilakukan KPU setelah menerima surat DPRD adalah verifikasi persyaratan administrasi.
Dalam proses tersebut, KPU juga akan melakukan pengecekan terhadap calon pengganti, termasuk memastikan perolehan suara terbanyak berikutnya sesuai hasil Pemilu.
“Verifikasi itu berkaitan dengan syarat administrasi. Selain itu, calon pengganti juga akan kami uji, termasuk mengecek perolehan suara terbanyak selanjutnya,” terangnya.
Menurut Abdul Muhyi, seluruh proses verifikasi hingga penerbitan surat balasan dari KPU akan diselesaikan maksimal dalam lima hari kerja sejak surat DPRD diterima, dengan ketentuan hari kerja berlaku dari Senin hingga Jumat.
“Kami akan jawab dan selesaikan dalam lima hari kerja setelah surat dari DPRD kami terima,” jelasnya.(ysp)
