Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sempat Diprotes Masyarakat, Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|14:00 WIB
Bagikan:
Sempat Diprotes Masyarakat, Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri. (Foto: Freepik)

PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri.

Aturan pembatasan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Hal ini berdasarkan rapat koordinasi terbatas yang digelar oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa (16/4).

Dengan dicabutnya aturan pembatasan tersebut, maka tidak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia.

Adapun, ketentuan barang kiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) atau TKI (Tenaga Kerja Indonesia) kembali pada aturan lama, yaitu pembatasannya sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai US$ 1.500 atau sekitar Rp 24,3 juta per tahun.

"Barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya, yaitu US$ 1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja. Nah, itu tidak lagi diatur dalam Permendag," ucap Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/4).

Benny mengatakan, dicabutnya aturan pembatasan tersebut akan memudahkan para TKI untuk membawa banyak barang bawaan sepulang dari luar negeri.

Kendati demikian, TKI atau PMI harus memperhatikan apabila barang bawaan yang dikirim melebihi US$ 1.500, sisanya akan dihitung sebagai barang umum yang harus dibayar pajaknya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diubah menjadi Permendag Nomor 03 tahun 2004.

Aturan ini membuat masyarakat ramai protes sebab aturan ini dinilai memberatkan masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri maupun PMI atau TKI yang ingin mengirim barang dari luar negeri ke Indonesia. (inm)

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga9 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang10 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta10 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang10 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional11 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang12 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional13 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional13 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline13 jam lalu