Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sempat Diprotes Masyarakat, Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|14:00 WIB
Bagikan:
Sempat Diprotes Masyarakat, Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri. (Foto: Freepik)

PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri.

Aturan pembatasan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Hal ini berdasarkan rapat koordinasi terbatas yang digelar oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa (16/4).

Dengan dicabutnya aturan pembatasan tersebut, maka tidak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia.

Adapun, ketentuan barang kiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) atau TKI (Tenaga Kerja Indonesia) kembali pada aturan lama, yaitu pembatasannya sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai US$ 1.500 atau sekitar Rp 24,3 juta per tahun.

"Barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya, yaitu US$ 1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja. Nah, itu tidak lagi diatur dalam Permendag," ucap Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/4).

Benny mengatakan, dicabutnya aturan pembatasan tersebut akan memudahkan para TKI untuk membawa banyak barang bawaan sepulang dari luar negeri.

Kendati demikian, TKI atau PMI harus memperhatikan apabila barang bawaan yang dikirim melebihi US$ 1.500, sisanya akan dihitung sebagai barang umum yang harus dibayar pajaknya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diubah menjadi Permendag Nomor 03 tahun 2004.

Aturan ini membuat masyarakat ramai protes sebab aturan ini dinilai memberatkan masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri maupun PMI atau TKI yang ingin mengirim barang dari luar negeri ke Indonesia. (inm)

Berita Terbaru

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Lifestyle19 menit lalu
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Nasional32 menit lalu
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Nasional34 menit lalu
Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Lifestyle36 menit lalu
ADVERTISEMENT
Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Nasional46 menit lalu
Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Headline1 jam lalu
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Subang1 jam lalu
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nasional1 jam lalu
7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

Headline1 jam lalu
80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi Ungkap Langkah Pemerintah

80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi Ungkap Langkah Pemerintah

Nasional2 jam lalu