Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sesuai Surat Keputusan Bupati, Kuota Pupuk Subsidi untuk Subang Sebanyak 83.825 Ton

H
HubaEditor: Huba
|09:28 WIB
Bagikan:
Sesuai Surat Keputusan Bupati, Kuota Pupuk Subsidi untuk Subang Sebanyak 83.825 Ton
TANAM PADI: Sejumlah petani di Pagaden Barat saat melakukan penanaman padi atau tandur (ditata mundur), Senin (30/9).

SUBANG-Dinas Pertanian Kabupaten Subang melalui Kepala Bidang Penyuluhan dan Sumber Daya, Endra Mulyawan menyampaikan, ketersediaan pupuk untuk tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati telah ditetapkan. Total ada 83.825 ton pupuk subsidi untuk Subang. 

Dia menjelaskan, alokasi pupuk urea yang disediakan mencapai 40.546 ton, sedangkan untuk pupuk MPK sebanyak 27.494 ton. 

Selain itu, pupuk organik sebanyak 15.785 ton, namun hingga kini belum ada penyerapan untuk pupuk organik tersebut.

Endra menjelaskan, proses penyerapan pupuk saat ini dilakukan secara otomatis melalui sistem pelaporan yang dilaporkan dari tingkat lapangan. 

“Data serapan hingga saat ini untuk pupuk Urea telah terserap sebesar 24.531,98 ton atau sekitar 60,5%, sedangkan pupuk MPK terserap sebanyak 16.094,48 ton atau 58,54%,” jelasnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, pada Kamis (3/10). 
Dia mengatakan, serapan ini masih dalam proses, dan petani mendapatkan pupuk melalui kios-kios binaan KPL yang ditunjuk oleh distributor sesuai dengan wilayah masing-masing. 

“Petani harus membawa KTP karena sistem distribusi ini masuk dalam sistem Ipuber (Informasi Pupuk Bersubsidi)," kata Endra.

Terkait ketersediaan pupuk untuk beberapa bulan mendatang, Endra optimis bahwa dengan sisa ketersediaan sekitar 40 persen, pupuk masih mencukupi kebutuhan petani di Subang. 

Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa kuota pupuk sangat tergantung pada anggaran APBN, sementara Dinas Pertanian hanya bertugas dalam hal perencanaan kebutuhan pupuk dan pelaporan.

"Melihat prediksi bulan berjalan dan ketersediaan saat ini, seharusnya pupuk yang ada cukup hingga akhir tahun, namun tetap harus memperhatikan perkembangan penyerapan di lapangan," tambahnya.

Dia berharap, penyerapan pupuk ini bisa terus berjalan lancar dan mendukung produktivitas pertanian di wilayah Kabupaten Subang.

Sementara itu, sejumlah petani di Subang mengungkapkan keluh kesal soal pembelian pupuk yang saat ini dibatasi. Diketahui, saat ini petani di beberapa wilayah Subangg sedang melakukan penanaman padi atau tandur (ditata mundur). 
Dalam proses tersebut para petani membutuhkan pasokan pupuk urea maupun pupuk poska yang seimbang agar menghasilkan padi yang optimal. 

Namun hal tersebut justru sebaliknya, pasokan pupuk yang seharusnya para petani dapatkan justru malah dibatasi. 

"Sekarang pembelian pupuk dibatasi, per 100 bata itu cuma dapet 35 kg baik itu pupuk urea maupun pupuk poska," ucap Wahid salah satu petani kepada Pasundan Ekspres, Senin (30/9).

Wahid mengatakan, idealnya sawah dengan luas sekitar 100 bata, harus diberi pupuk urea maupun pupuk poska itu sekitar 1 kwintal, demi hasil padi yang maksimal. 

"Ya bagusnya, lahan 100 bata itu 1 kwintal pupuk urea dan pupuk poska," ungkapnya.

Atas hal tersebut, para petani meminta kepada kepada para Calon Bupati Subang ketika nanti terpilih untuk bisa mengatasi pembatasan pupuk tersebut, agar pasokan pupuk bisa didapatkan oleh petani yang benar-benar membutuhkan. 

"Pinta saya kepada calon bupati agar pembelian pupuk itu tidak dibatasi, intinya jangan di persulitlah," inginnya. 

Tak hanya Wahid yang mengeluhkan tentang pembatasan pupuk. Yaya juga mengungkapkan hal sama mengenai pembatasan pupuk yang sulit ia dapatkan. 
"Kemaren itu ada keluhan mengenai pupuk, jadi banyak persyaratan, padahal kita beli. Ya, istilahnya bisa di permudah untuk pupuk," ungkapnya. 

Para petani juga menyoroti akses pembelian pupuk yang semakin sulit, bahkan diharusnya melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) serta KK (Kartu Keluarga) dalam melakukan pembelian pupuk. 

Jika melihat dari peraturan Mentri Pertanian (Parmentan) Nomor 01 tahun 2024 dan keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 tahun 2024. Harga pupuk non subsidi saat ini Rp 250.000/kwintal, sedangkan untuk subsidi itu Rp 600.000/kwintal. 

Harga tersebut tentunya terlalu tinggi bagi sebagian para petani yang meamng benar-benar membutuhkan, terlebih dalam mendapatkan pupuk itu sangat sulit.(nsa/ysp) 

Berita Terbaru

Rekomendasi Serial Anime untuk Weekend Ini, Cocok Menemani Waktu Santai!

Rekomendasi Serial Anime untuk Weekend Ini, Cocok Menemani Waktu Santai!

Lifestyle7 jam lalu
Mengenal Gembyung Ragasuta Subang, Kesenian Tradisional yang Menjaga Warisan Budaya Sunda

Mengenal Gembyung Ragasuta Subang, Kesenian Tradisional yang Menjaga Warisan Budaya Sunda

Lifestyle8 jam lalu
Lebih dari Pemecah Ombak, Inovasi APO Strap dan Harapan Baru Warga Pesisir Subang

Lebih dari Pemecah Ombak, Inovasi APO Strap dan Harapan Baru Warga Pesisir Subang

Headline8 jam lalu
Bukan Sekadar Tabuhan Bedug, Genjring Bonyok WBTb dari Subang Punya Cerita Panjang

Bukan Sekadar Tabuhan Bedug, Genjring Bonyok WBTb dari Subang Punya Cerita Panjang

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Tujuan Perda Pemajuan Kebudayaan, Bukan Sekadar Menjaga Warisan Leluhur

Tujuan Perda Pemajuan Kebudayaan, Bukan Sekadar Menjaga Warisan Leluhur

Jawa Barat12 jam lalu
Jadwal Persib Bulan November : Tujuh Laga Menanti, Ada Melbourne Victory dan FC Seoul

Jadwal Persib Bulan November : Tujuh Laga Menanti, Ada Melbourne Victory dan FC Seoul

Olahraga15 jam lalu
Pesan Menteri ATR/BPN kepada 152 Pejabat dalam Pelantikan: Layani Masyarakat dengan Baik

Pesan Menteri ATR/BPN kepada 152 Pejabat dalam Pelantikan: Layani Masyarakat dengan Baik

Nasional16 jam lalu
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

Nasional16 jam lalu
Cara Melamar Kerja di BYD Subang 2026, Ini Link Pendaftaran Resmi dan Tips agar Lolos Seleksi

Cara Melamar Kerja di BYD Subang 2026, Ini Link Pendaftaran Resmi dan Tips agar Lolos Seleksi

Jawa Barat16 jam lalu
BAZNAS Subang Terima Penghargaan di Puncak Hari Santri 2026

BAZNAS Subang Terima Penghargaan di Puncak Hari Santri 2026

Headline16 jam lalu