Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tahun 2026, DPRD Subang Akan Bahas Sembilan Raperda

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|08:25 WIB
Bagikan:
Tahun 2026, DPRD Subang Akan Bahas Sembilan Raperda

PASUNDANEKSPRES.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menetapkan 9 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Subang Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Subang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Tahun 2026.

Sekretaris DPRD Kabupaten Subang H. Enang Supriatna, S.IP., MM mengatakan, penetapan Propemperda ini dilakukan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilaksanakan dalam suatu program pembentukan peraturan daerah.

Selain itu, penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan mempertimbangkan urgensi serta skala prioritas.

Keputusan tersebut juga didasarkan pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya.

Dalam keputusannya, DPRD Subang menetapkan Propemperda Kabupaten Subang Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Propemperda ini menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam merencanakan serta membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sepanjang tahun 2026.

Selain itu, DPRD juga membuka ruang bagi pengajuan Raperda di luar Propemperda apabila terdapat keadaan tertentu yang memenuhi kriteria urgensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar pemerintah daerah tetap memiliki fleksibilitas dalam merespons kebutuhan hukum yang mendesak.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Subang diberi tugas untuk melakukan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan secara berkala terhadap pelaksanaan Propemperda Tahun 2026 kepada pimpinan DPRD.

Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, terdapat 9 judul Raperda strategis yang masuk dalam daftar Propemperda Tahun 2026. Beberapa di antaranya adalah Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025, serta Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, terdapat pula Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang Tahun 2025–2045, Raperda Pedoman Sistem Kesehatan Daerah, serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga.

Sebanyak 7 Raperda tersebut merupakan usulan dari Bupati. Sementara dua lagi merupakan usulan DPRD antara lain
Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

H. Enang Supriatna, S.IP., MM mengatakan, pihaknya akan mengawal untuk memfasilitasi hingga lahirnya 9 Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Subang Tahun 2026.

Sekretariat DPRD Subang, kata Enang, memiliki peran penting dalam memastikan jalannya fungsi kelembagaan DPRD berjalan optimal dan selaras dengan arah pembangunan daerah.

Enang menempatkan sinergi antara lembaga DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai fokus utama tugasnya. Menurutnya, keterpaduan dua institusi tersebut menjadi kunci agar visi pembangunan Subang dapat terwujud secara maksimal.

Dalam keseharian tugasnya, Sekretariat DPRD yang dipimpinnya memiliki tanggung jawab melakukan fasilitasi terhadap tiga fungsi utama anggota dewan, yakni fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Peran ini menjadi tulang punggung dalam mendukung kinerja DPRD secara kelembagaan.

Sebelumnya, Wakil Bupati Subang Agus Masykur menyampaikan, Propemperda Kabupaten Subang Tahun 2026 merupakan wujud tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Subang, dalam memastikan pembangunan daerah berjalan secara berkesinambungan.

Wabup mengatakan, Propemperda merupakan daftar usulan rancangan peraturan daerah, baik yang berasal dari inisiasi eksekutif maupun legislatif.

Kang Akur berharap dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang berdampak positif dan memberikan mandat luas bagi masyarakat Kabupaten Subang.(hdi/ysp)

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga10 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang11 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta11 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang11 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional12 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang13 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional14 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional14 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline14 jam lalu