Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

PURWAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Barat turun tangan menyikapi penolakan pembangunan rumah ibadah di Purwakarta.
Rumah ibadah yang menjadi polemik yakni rumah ibadah umat Kristen Protestan Simalungun di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Barat Hasbullah Fudail mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan lokasi dan pemeriksaan dokumen, persyaratan pendirian rumah ibadah tersebut telah ditempuh.
Hasbullah mengatakan, negara berkewajiban melindungi kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
“Negara harus hadir, siapa pun tanpa memandang agama. Ketika ada perlakuan diskriminatif, negara harus datang memberi perlindungan secara hukum yang memenuhi syarat,” kata Hasbullah ditemui di Kantor Kementerian Agama Purwakarta pada Jumat (9/10/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan setelah muncul penolakan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah itu, di mana, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta menggelar aksi di depan Kantor Pemerintah Daerah Purwakarta dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Kamis (8/10/2026).
Hasbullah mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan jajaran Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta untuk memeriksa dokumen persyaratan. Ia juga mendatangi lokasi rencana pembangunan dan melihat kondisi masyarakat di sekitarnya.
“Setelah kami lihat, ini semua proses sudah ditempuh. Bahkan tadi saya ke lokasi mengecek warga di situ, di depannya tidak ada persoalan,” ujarnya.
Menurut Hasbullah, kebebasan beragama dijamin Pasal 29 UUD 1945 dan Pasal 22 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Sementara itu, persyaratan pendirian rumah ibadah diatur lebih lanjut dalam ketentuan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Hasbullah menyebut dokumen yang diperiksa mencakup persyaratan dukungan umat dan warga setempat serta status tanah. Ia mengatakan terdapat lebih dari 90 calon pengguna rumah ibadah dan dukungan dari 60 warga setempat.
“Dibuktikan dengan rekomendasi ini, bahkan tadi sudah 90 lebih, kan persyaratan minimal itu kan 90 ya, dari masyarakat, kemudian 60 warganya dari jemaah itu mengusulkan. Dan itu sudah ditempuh, termasuk tentang status tanah dan sebagainya itu mereka sudah punya,” ucapnya.
Ia juga menyebut kelompok umat tersebut telah melakukan sosialisasi selama lebih dari tiga tahun dan membangun hubungan dengan masyarakat di sekitar lokasi.
Meski demikian, Hasbullah mengakui terdapat pihak yang tidak setuju dengan rencana pendirian rumah ibadah tersebut. Akan tetapi, menurut dia, penolakan sejumlah orang tidak serta-merta mewakili sikap seluruh masyarakat setempat.
Ia menegaskan, fokus KemenHAM dalam persoalan ini adalah memastikan perlindungan hak asasi manusia. Adapun penanganan persoalan ketertiban dan potensi konflik sosial menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sesuai tugas masing-masing.
“Kami kan dari sisi HAM-nya saja bahwa negara itu perlu datang untuk melindungi HAM setiap warga,” kata Hasbullah.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein menegaskan, pendirian rumah ibadah harus diizinkan apabila seluruh persyaratan sesuai ketentuan telah terpenuhi.
“Harus diizinkan, bukan akan diizinkan. Karena itu kan hak beribadah,” ujar Om Zein kepada wartawan.
Om Zein mengatakan, pemerintah daerah tidak akan menghambat proses perizinan yang telah memenuhi ketentuan. Sebaliknya, jika masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, pemerintah perlu mencari solusi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai aturan.
Ia juga menyampaikan bahwa rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama telah diterbitkan. Meski demikian, kesesuaian dokumen dan persyaratan tetap perlu dipastikan melalui proses verifikasi.
Terkait penolakan warga, Om Zein menyatakan pemerintah akan mengedepankan penyelesaian yang menjaga kondusivitas masyarakat tanpa mengabaikan hak warga untuk beribadah.
Polemik tersebut sebelumnya juga dibahas dalam musyawarah di Aula Desa Cikopo pada Minggu (20/9/2026) lalu, namun, pertemuan itu berakhir ricuh setelah terjadi ketegangan di antara pihak-pihak yang hadir.(add/ysp)
