Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tiga Terdakwa Penjual Tanah Negara Divonis Tiga Tahun Penjara, Jaksa Subang Masih Pertimbangkan Putusan Hakim

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|09:00 WIB
Bagikan:
Tiga Terdakwa Penjual Tanah Negara Divonis Tiga Tahun Penjara, Jaksa Subang Masih Pertimbangkan Putusan Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perkara penjualan tanah negara untuk kepentingan investasi PT VinFast Automobile Indonesia pada Senin (5/10/2026).(Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID – Tiga terdakwa kasus penjualan tanah negara untuk kepentingan investasi PT VinFast Automobile Indonesia divonis masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Selain hukuman badan, ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp355,7 juta.

Ketiga terdakwa yakni Ipit Saripudin bin Ahwin (Alm), Unggul Sutrisno bin Sono, dan Qiki Khairul Abdi bin Tatang Abdul Kudus. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (5/10/2026).

Kasus tersebut bermula pada 2024 saat PT VinFast Automobile Indonesia mengakuisisi lahan di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang untuk kepentingan investasi.

Namun, dalam proses finalisasi, terdapat lahan seluas 15.579 meter persegi atau sekitar 1,5 hektare yang tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran air pertanian milik negara.

Tanah Negara Yang Tidak Bertuan

“Tanah tersebut merupakan tanah negara yang tidak bertuan. Namun para tersangka diduga secara bersama-sama melawan hukum menjual lahan tersebut kepada pihak perusahaan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Noordien Kusumanegara.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.492.640.000 berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara.

Selain pidana penjara dan denda, masing-masing terdakwa dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp355.716.000. Nilai tersebut dikurangi dengan uang pengganti yang telah dititipkan pada rekening RPL Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan, masing-masing terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama satu tahun. Sementara itu, apabila denda Rp200 juta tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Noordien menyampaikan, putusan tersebut merupakan hasil proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penjualan tanah negara dalam pelaksanaan investasi di Kabupaten Subang.

“Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah yang merugikan keuangan negara. Kami berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Menurut Noordien, Kejari Subang melalui bidang Tindak Pidana Khusus terus berupaya mengungkap dan menuntaskan perkara korupsi dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, serta prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

“Keberhasilan penanganan perkara ini juga tidak terlepas dari proses persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam memeriksa perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Noordien.

Meski demikian, Kejari Subang belum menyatakan menerima atau menolak putusan tersebut. Tim Penuntut Umum akan terlebih dahulu mempelajari amar putusan sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tim Penuntut Umum akan mempelajari putusan secara menyeluruh sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan. Sikap tersebut akan ditentukan dalam tenggang waktu yang telah diatur oleh undang-undang,” jelas Noordien.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan primair Penuntut Umum.

Kejari Subang menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan perlindungan terhadap keuangan negara. (cdp/ysp)

Berita Terbaru

Kekeringan, Warga Cipeuteuy Purwakarta Andalkan Sumber Mata Air

Kekeringan, Warga Cipeuteuy Purwakarta Andalkan Sumber Mata Air

Purwakarta3 menit lalu
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Permohonan Diskualifikasi Ditolak

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Permohonan Diskualifikasi Ditolak

Nasional5 menit lalu
Warga Purwakarta Desak Pembangunan Jembatan Layang di Perlintasan Kereta Api

Warga Purwakarta Desak Pembangunan Jembatan Layang di Perlintasan Kereta Api

Headline6 menit lalu
Antisipasi Musim Hujan, Petani di Purwakarta Diminta Perbaiki Saluran Irigasi

Antisipasi Musim Hujan, Petani di Purwakarta Diminta Perbaiki Saluran Irigasi

Purwakarta8 menit lalu
ADVERTISEMENT
Anak-anak di Purwakarta Dikenalkan Iket Sunda

Anak-anak di Purwakarta Dikenalkan Iket Sunda

Purwakarta14 menit lalu
Kepala Kemenag Subang Tekankan KUA Jadi Ujung Tombak Pelayanan dan Teladan di Masyarakat

Kepala Kemenag Subang Tekankan KUA Jadi Ujung Tombak Pelayanan dan Teladan di Masyarakat

Subang18 menit lalu
Lima Calon Kades Padaasih Kantongi Nomor Urut, Aparatur Desa Diminta Netral

Lima Calon Kades Padaasih Kantongi Nomor Urut, Aparatur Desa Diminta Netral

Subang21 menit lalu
Pilkades Wantilan Masuk Tahap Pencalonan, Persiapan Menuju Pemungutan Suara Terus Dikebut

Pilkades Wantilan Masuk Tahap Pencalonan, Persiapan Menuju Pemungutan Suara Terus Dikebut

Subang21 menit lalu
Diiringi Ribuan Warga, Endang Setiawan Dapat Nomor Urut 2 Pilkades Sagalaherang Kidul

Diiringi Ribuan Warga, Endang Setiawan Dapat Nomor Urut 2 Pilkades Sagalaherang Kidul

Headline26 menit lalu
Becak Listrik Berpeluang Jadi Ikon Wisata Baru Subang

Becak Listrik Berpeluang Jadi Ikon Wisata Baru Subang

Subang41 menit lalu