Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Wacana Pilkada Dipilih DPRD, BEM STAI Riyadhul Jannah Tegaskan Rawan Oligarki dan Politik Dagang Sapi

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|08:47 WIB
Bagikan:
Wacana Pilkada Dipilih DPRD, BEM STAI Riyadhul Jannah Tegaskan Rawan Oligarki dan Politik Dagang Sapi
TAK SETUJU: BEM STAI Riyadhul Jannah, Ajid menyoroti wacana pilkada dipilih oleh anggota DPRD. Hadi Martadinata/Pasundan Ekspres

PASUNDANEKSPRES.ID - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Riyadhul Jannah menyoroti wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan melalui DPRD. Menurut mahasiswa, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan praktik oligarki dan politik dagang sapi yang mengancam kualitas demokrasi lokal serta partisipasi publik.

BEM STAI Riyadhul Jannah, Ajid, mengatakan saat ini sistem Pilkada di Indonesia dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat. Namun, munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD menimbulkan kekhawatiran serius dari kalangan mahasiswa.

“Kami memandang baik Pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Pilkada langsung rawan monopoli politik, tetapi Pilkada melalui DPRD justru memiliki ancaman yang lebih serius, yaitu praktik oligarki dan politik dagang sapi,” ujar Ajid, kepada wartawan Pasundan Ekspres pada Senin (15/12/2025).

Menurutnya, oligarki dalam konteks politik merupakan dominasi kekuasaan oleh sekelompok kecil elite, baik pengusaha, pejabat politik, maupun kelompok berpengaruh lainnya, yang mengendalikan kebijakan negara untuk kepentingan sendiri, bukan untuk kepentingan rakyat luas.

“Jika pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD, potensi dominasi elite ini sangat besar. Kekuasaan bisa terpusat pada segelintir pihak, sehingga rakyat kehilangan ruang partisipasi yang substantif,” jelasnya.

Selain itu, Ajid juga menyoroti bahaya politik dagang sapi, yang ia maknai sebagai praktik politik transaksional berupa bagi-bagi jabatan dan kekuasaan. Praktik tersebut, kata dia, kerap terjadi dalam proses politik baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Politik dagang sapi ini sering kali terjadi dalam sistem politik tertutup. Jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, maka transaksi kekuasaan menjadi lebih mudah dan sulit diawasi publik,” tegasnya.

Ajid menambahkan, wacana Pilkada melalui DPRD juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 7 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai kepala daerah.

“Dalam sistem Pilkada melalui DPRD, kebebasan rakyat untuk mencalonkan diri secara langsung menjadi sangat terbatas. Ini jelas bertentangan dengan semangat undang-undang dan prinsip demokrasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, BEM STAI Riyadhul Jannah menilai bahwa meskipun praktik politik dagang sapi dapat dibatasi melalui regulasi yang ketat, penerapannya di lapangan dinilai kurang realistis. Hal ini disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum dan kuatnya intervensi kepentingan politik.

“Masalah utama bukan pada kurangnya aturan, melainkan pada lemahnya penegakan hukum. Banyak regulasi sudah tersedia, tetapi tidak dijalankan secara konsisten karena adanya tekanan dan kepentingan politik,” kata Ajid.

Dari sisi partisipasi publik, Ajid menilai Pilkada yang sarat transaksi politik berpotensi menurunkan kualitas dan kuantitas keterlibatan masyarakat dalam jangka panjang. Kondisi ini dinilai dapat merusak budaya politik partisipatif yang menjadi fondasi demokrasi lokal.

“Jika masyarakat merasa suaranya tidak lagi menentukan, maka apatisme politik akan semakin tinggi. Ini berbahaya bagi masa depan demokrasi daerah,” ungkapnya.

Terkait akuntabilitas, Ajid menilai kepala daerah yang dipilih melalui DPRD cenderung memiliki pertanggungjawaban yang lebih lemah kepada rakyat. Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam Pilkada langsung pun masih terdapat potensi praktik balas budi politik.

“Baik sistem terbuka maupun tertutup tetap memiliki celah. Namun, sistem melalui DPRD membuat akuntabilitas kepala daerah lebih elastis karena pertanggungjawabannya lebih condong ke elite politik dibandingkan rakyat,” jelasnya.

Dalam perspektif demokrasi normatif dan partisipatoris, BEM STAI Riyadhul Jannah menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD sulit disebut sebagai demokrasi lokal yang ideal. Sistem tersebut dinilai lebih mencerminkan demokrasi elitis atau perwakilan terbatas.

“Secara formal mungkin masih disebut demokrasi, tetapi secara substantif mekanisme ini menjauhkan kekuasaan daerah dari rakyat dan melemahkan kualitas demokrasi lokal,” tambahnya.

Menanggapi alasan efisiensi anggaran yang kerap digunakan untuk mendukung Pilkada melalui DPRD, Ajid mengakui bahwa penghematan anggaran negara merupakan tujuan yang sah. Namun, ia mengingatkan bahwa sistem tertutup justru membuka peluang praktik politik yang tidak sehat.

“Efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan kualitas demokrasi. Penghematan biaya tidak sebanding dengan risiko kerusakan demokrasi,” tegasnya.

Ajid juga menekankan korupsi politik tidak hanya terjadi dalam sistem tertutup. Menurutnya, sistem pemilihan langsung pun tetap rawan terhadap praktik korupsi oleh elite politik.

“Masalah utamanya bukan hanya pada sistem, tetapi pada integritas pelaku politik dan penegakan hukum,” katanya.

Sebagai penutup, BEM STAI Riyadhul Jannah menegaskan hingga saat ini pemilihan secara terbuka masih menjadi mekanisme yang paling mendekati prinsip demokrasi. Namun, mereka juga menekankan pentingnya perbaikan kualitas pelaksanaan Pilkada agar tidak menyimpang dari esensi demokrasi.

“Tidak ada sistem yang benar-benar sempurna. Namun, Pilkada langsung dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang kuat masih menjadi pilihan paling demokratis untuk menjaga kedaulatan rakyat,” pungkas Ajid.(hdi/ysp)

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Ini Tempat Wisata untuk Investor di Subang

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Ini Tempat Wisata untuk Investor di Subang

Jawa Barat49 menit lalu
Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Headline2 jam lalu
Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Lifestyle2 jam lalu
Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Lifestyle3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle4 jam lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline15 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle16 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang17 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional18 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional19 jam lalu