YouTuber Resbob Ditangkap Polda Jabar di Jawa Timur Terkait Ujaran Kebencian

PASUNDANEKSPRES.ID – YouTuber sekaligus streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal dengan nama Resbob, resmi ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Timur setelah konten ujaran kebencian yang diduga menyinggung suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking, viral di media sosial.
Kabar penangkapan Resbob dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Senin (15/12/2025).
“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” ujar Hendra Rochmawan saat dihubungi awak media.
Hendra menjelaskan, setelah diamankan, Resbob akan terlebih dahulu dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah itu, yang bersangkutan akan dipindahkan ke Bandung guna proses hukum lanjutan oleh Polda Jawa Barat.
“Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya dibawa ke Bandung,” tutup Hendra.
Tak hanya berhadapan dengan aparat penegak hukum, Resbob juga menerima sanksi akademik dari kampus tempatnya menempuh pendidikan. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) resmi mencabut status Resbob sebagai mahasiswa menyusul kasus ujaran kebencian tersebut.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Rektor UWKS, Prof. Dr. Ir. Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, M.Si, melalui video pernyataan yang diunggah di akun Instagram resmi universitas, @uwksmediacenter.
“Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, NPM 24520017, berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau drop out (DO),” kata Nugrahini, dikutip Senin (15/12/2025).
Pengumuman tersebut didasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 324 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 Desember 2025.
Sebelumnya, Resbob telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Laporan tersebut diajukan oleh Ferdy Rizki Adilya selaku kuasa hukum yang mewakili kelompok suporter Viking Persib Club (VPC), dengan nomor laporan LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025.
Selain laporan dari Viking, Polda Jawa Barat juga menerima pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji. Aduan tersebut tercatat dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, dengan Deni Suwardi sebagai pelapor
