Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Aliansi Mahasiswa Purwakarta Gugat Tindakan Represif Aparat, Gelar Aksi Massa di DPRD

E
EgiEditor: Egi
|20:29 WIB
Bagikan:
Aliansi Mahasiswa Purwakarta Gugat Tindakan Represif Aparat, Gelar Aksi  Massa  di DPRD
Massa yang merupakan mahasiswa dari Aliansi Gerakan Purwakarta menyayangkan tindakan represif aparat ketika aksi di depan Gedung DPRD Purwakarta, Senin (24/3).(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA- Massa yang merupakan mahasiswa dari Aliansi Gerakan Purwakarta menyayangkan tindakan represif aparat ketika aksi di depan Gedung DPRD Purwakarta, Senin (24/3).

Koordinator Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Purwakarta Shela menegaskan, telah terjadi tindakan refresif yang di lakukan oleh pihak aparat kepolisian.

"Atas hal tersebut kami atas nama mahasiswa yang terhimpun dalam Aliansi Gerakan Purwakarta akan kembali menggelar aksi solidaritas pada Kamis 27 Maret 2025 di depan Mapolres Purwakarta," kata Shela kepada wartawan, Rabu (26/3).

Aksi solidaritas ini, sambungnya, bertujuan untuk mempertanyakan profesionalisme dari pihak intansi terkait. "Tindakan kekerasan dalam landasan apapun tidak bisa dibenarkan," ujar Shela.

Pihaknya pun mengaku telah mengkaji landasan atas aksi tersebut. Yakni, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Masa. 

Dalam hal ini dijelaskan pada pasal Pasal 7, (1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa. 

Kemudian, melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur, membawa peralatan di luar peralatan Dalmas, dan membawa senjata tajam dan peluru tajam.

Larangan lainnya, keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan, mundur membelakangi massa pengunjuk rasa.

Serta, mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asuslla, memaki-maki pengunjuk rasa dan melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan. 

(2)Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah, menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan 

unjuk rasa, melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan.

Kemudian, setiap pergerakan pasukan Dalmas selalu dalam Ikatan Satuan dan membentuk Formasi sesuai ketentuan, melindungi jiwa dan harta benda, tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai.

 Serta, patuh dan taat kepada perintah Kepala Kesatuan Lapangan yang bertanggungjawab sesuai tingkatannya.

"Dengan demikian, dari landasan yang telah kami kaji, sudah ada pelanggaran yang terjadi dari pihak intansi," ucap Shela.

"Maka dari itu kami menuntut kepada instansi Kepolisian Resor Purwakarta untuk bertanggung jawab dan meminta maaf kepada korban dengan bukti yang sudah tersebar di sosial media," kata Shela.(add)

Berita Terbaru

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional1 jam lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline2 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga2 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline2 jam lalu
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle3 jam lalu
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle4 jam lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle5 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat6 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Headline6 jam lalu