Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Akses Informasi Publik Lewat Layanan PPID Bapenda Jabar

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|10:10 WIB
Bagikan:
Cara Akses Informasi Publik Lewat Layanan PPID Bapenda Jabar
Cara Akses Informasi Publik Lewat Layanan PPID Bapenda Jabar
PASUNDANEKSPRES.ID - Apakah kamu bertanya-tanya, bagaimana cara akses informasi publik lewar layanan PPID Bapenda Jabar?
 
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang transparan kepada masyarakat. 
 
Melalui unggahan di akun resmi samsat subang (@samsat_subang), Bapenda Jabar memperkenalkan tata cara permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
 
Dalam unggahan tersebut, Bapenda Jabar menegaskan bahwa masyarakat kini dapat dengan mudah memperoleh berbagai informasi publik terkait kinerja, kebijakan, maupun data pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 
Melalui layanan PPID ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung maupun daring. Prosesnya meliputi:
1.Pengajuan permohonan informasi kepada PPID Bapenda Jabar melalui formulir resmi.
2.Verifikasi dan pencatatan permohonan oleh petugas PPID.
3.Pemberian jawaban atau informasi sesuai dengan waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
 
Bapenda Jabar berharap, kehadiran layanan PPID ini dapat memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di bidang pendapatan daerah.
 
Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi resmi seputar kebijakan pajak daerah, layanan Samsat, serta kegiatan Bapenda Jabar melalui situs dan kanal media sosial resmi yang telah terverifikasi.

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga5 jam lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang7 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang7 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang7 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang8 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional9 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional10 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle10 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta10 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat11 jam lalu