PASUNDANEKSPRES.ID - Apakah kamu bertanya-tanya, bagaimana cara akses informasi publik lewar layanan PPID Bapenda Jabar?
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang transparan kepada masyarakat.
Melalui unggahan di akun resmi samsat subang (@samsat_subang), Bapenda Jabar memperkenalkan tata cara permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dalam unggahan tersebut, Bapenda Jabar menegaskan bahwa masyarakat kini dapat dengan mudah memperoleh berbagai informasi publik terkait kinerja, kebijakan, maupun data pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui layanan PPID ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung maupun daring. Prosesnya meliputi:
1.Pengajuan permohonan informasi kepada PPID Bapenda Jabar melalui formulir resmi.
2.Verifikasi dan pencatatan permohonan oleh petugas PPID.
3.Pemberian jawaban atau informasi sesuai dengan waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Bapenda Jabar berharap, kehadiran layanan PPID ini dapat memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di bidang pendapatan daerah.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi resmi seputar kebijakan pajak daerah, layanan Samsat, serta kegiatan Bapenda Jabar melalui situs dan kanal media sosial resmi yang telah terverifikasi.